Korupsi di KONI Lampung

Rincian Permohonan Praperadilan Agus Nompitu di Kasus Korupsi KONI Lampung

Agus Nompitu menyebutkan poin-poin permohonan gugatan praperadilan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Jaksa menolak dalil permohonan praperadilan Agus Nompitu dalam penetapan tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Lampung. 

"Kejati Lampung yang pada intinya menolak semua alasan yang disebutkan pemohon (Agus Nompitu) dalan gugatan praperadilannya," kata jaksa, Endang Supriyadi.

Alasannya, penetapan Agus Nompitu sebagai tersangka sudah sesuai prosedur serta sesuai dengan peraturan hukum.

Atas dasar itu, Kejati Lampung meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang untuk menolak permohonan praperadilan Agus Nompitu.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang praperadilan lanjutan dengan tersangka Agus Nompitu, Rabu (20/3/2024).

Berdasarkan agenda peradilan, jaksa Kejati Lampung akan memberi tanggapan atas permohonan praperadilan tersebut.

Eks Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung ini sudah menyampaikan alasan permohonan praperadilan secara lisan dalam sidang sebelumnya, Selasa (19/3/2024).

Permohonan praperadilan itu berkenaan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun 2020 lalu.

Ia ditetapkan tersangka bersama pengurus KONI Lampung lainnya, yakni FN.

Dana hibah tersebut diperuntukkan memenuhi kebutuhan atlet asal Lampung yang berlaga di PON 2020.

Dalam kasus tersebut ditemukan kerugian negara mencapai Rp 2.570.532.500.

Dengan rincian, pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 2.233.340.500 dan penggunaan anggaran training center (katering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp 337.192.000.

(Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved