Berita Terkini Artis

Sudah Dibayar Rp 90 Juta, Lolly Disebut Melanggar Perjanjian Endorse

Hingga saat ini, Lolly belum memposting endorse brand atau produk padahal uangnya sudah ditransfer ke rekeningnya.

Editor: taryono
instagram
Anak sulung Nikita Mirzani yang bernam Lolly  dituding melanggar perjanjian endorse senilai Rp 90 juta. 

Namun hingga kini, Lolly belum buka suara terkait tudingan lari dari tanggung jawab endorse.

Dituding Lakukan Penipuan Endorse Rp 90 Juta

Laura Meizani Mawardi atau Lolly, anak sulung Nikita Mirzani diduga melakukan penipuan endorse Rp90 juta.

Dugaan tersebut muncul setelah Marissa, seorang online shop membongkarnya di media sosial.

Dalam isi chat yang beredar, Lolly disebut tak melakukan kewajibannya endorse-nya.

Padahal, pacar Vadel Badjideh ini sudah dibayar mahal hingga hampir Rp100 juta.

Saat ditanya soal alasan, Lolly mengaku pada pemilik online shop tersebut bahwa ponselnya rusak.

"Kronologi, tanggal 2 Maret kami melakukan transaksi senilai Rp90 juta untuk kerja sama."

"Dari tanggal 3 anak Nikmir tidak posting sama sekali dengan alasan HP rusak," tulis Marissa, pemilik online shop di postingannya yang diunggah ulang dari TikTok @lollydedola, Rabu (20/3/2024).

Bukan hanya karena kewajibannya tak dilaksanakan, pihak online shop juga ingin membatalkan kerja sama mereka karena khawatir soal citra Lolly di mata publik.

Mereka pun menuntut pengembalian dana pada dara 17 tahun itu.

"Tim kita soalnya nggak mau lagi pakai kakak. Karena kakak lagi jelek banget di berita dan banyak masalah sama mama kamu sendiri. Jadi kalau kakak nggak refund, kita bakal viralin kelakukan kakak," tambahnya.

"Bentar ya kak, maaf aku baru buka WA. Masih pusing banget kepala. Aku refund, wait ya kak," kata Lolly.

Meski awalnya sepakat untuk mengembalikan uangnya, Lolly disebut masih belum melakukan refund pada Marissa dan menghilang.

Sikap Lolly ini pun akhirnya membuat pemilik online shop kesal dan berujung membuat kasusnya viral di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved