Berita Lampung

Ada 1.148 Usulan Musrenbang di Pesawaran, Terbanyak Pembangunan Jalan

Ada sebanyak 1.148 usulan selama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Pesawaran tahun 2024.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Musrenbang 2024 di rumah dinas bupati, Kecamatan Gedong Tataan, Pesawaran beberapa waktu lalu.  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Ada sebanyak 1.148 usulan selama Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten Pesawaran tahun 2024.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pesawaran Adhitya Hidayat menjelaskan, ribuan usulan yang diterima itu berasal dari 789 usulan desa dan 359 usulan Usulan Pokok-pokok Pikiran Anggota DPRD (Pokir).

Dia menjelaskan, usulan terbanyak adalah pembangunan jalan, yakni 319 usulan.

Lalu pembangunan atau rehab jaringan irigasi tingkat usaha tani (jitut), jalan usaha tani (jut) dan jaringan irigasi desa (jides) sebanyak 26 usulan.

Kemudian pembangunan drainase, sumur bir dan air bersih sebanyak 79 usulan.

Lalu rincian usulan dari Pokir ialah, pembangunan jalan sebanyak 187 usulan.

Pembangunan rehab jitut, jut dan jides sebanyak 23 usulan serta drainase, sumur bor dan air bersih sebanyak 52 usulan.

Adhit melanjutkan, usulan tersebut dilakukan verifikasi dan diselaraskan terhadap capaian dan target kinerja pada Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) oleh OPD Pengampu.

Setelahnya disinergikan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan nantinya.

Dia menyebut, prioritas pembangunan untuk tahun 2025 yakni, peningkatan iklim investasi dan berusaha yang kondusif, pemerataan infrastruktur wilayah secara berkelanjutan dan berkualitas,

Lanjutnya, peningkatan kualitas SDM Pesawaran yang sehat jasmani rohani, cerdas, unggul dan berdaya saing.

“Mewujudkan desa mandiri dan peningkatan tata kelola pemerintah,” terang Adhit kepada Tribun Lampung, Jumat (22/3/2024).

Usulan Musrenbang dan Pokir dalam penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) kata Adhit harus diinput dan tercantum pada aplikasi SIPD RI.

“Ya, ini sesuai dengan timeline yang ditetapkan berdasarkan Permendagri 86 Tahun 2017,” katanya.

Usulan yang ditindaklanjuti dan diterima adalah usulan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved