Berita Lampung

Terungkap Motif Pria di Lampung Tengah Tega Bacok Kakak Ipar  

Aparat kepolisian dari Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat

|
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni yuntavia
Dokumentasi Polres Lampung Tengah/Fajar Ihwani Sidiq
PEMBACOKAN -  Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar menangkap pria berinisial MHA (35) ditangkap setelah diduga melakukan pembacokan terhadap korban Purwadi (49), yang tak lain masih memiliki hubungan keluarga sebagai kakak ipar, Selasa (14/4/2026). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Aparat kepolisian dari Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Kampung Dono Arum, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah.

Pelaku berinisial MHA (35) ditangkap setelah diduga membacok Purwadi (49), yang merupakan kakak iparnya sendiri.

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Dailami, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan peristiwa tersebut dipicu oleh kesalahpahaman yang berujung kekerasan.

"Pelaku berhasil diamankan oleh tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban," ujar Dailami, Selasa (14/4/2026).

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula saat korban menghadiri acara pernikahan keluarga pada Jumat (27/3/2026) malam. 

Setelah pulang dan beristirahat, sekitar pukul 00.30 WIB, pelaku datang dan melempar botol ke arah rumah korban.

Korban yang keluar rumah kemudian terlibat adu mulut dengan pelaku. 

"Warga sempat melerai dan mengantar pelaku pulang. Namun, pelaku kembali lagi dengan membawa senjata tajam jenis arit, meski kembali berhasil dicegah warga," ujarnya.

Namun, sambung Dailami, ketegangan justru memuncak pada Minggu (29/3/2026) sore. 

Saat korban berada di rumah pamannya, pelaku datang dalam keadaan emosi karena merasa dilaporkan ke polisi. 

"Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam," kata dia.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Terbanggi Besar.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (14/4/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah golok, satu celurit, dan satu kaos singlet berwarna putih.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tutupnya. 

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Fajar Ihwani Sidiq )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved