Berita Lampung

Korban Tewas Diserang Harimau di Lampung Barat Masih Keluarga Tersangka Perusakan

Sejumlah fakta mulai terungkap pasca lima warga Suoh dan BNS, Lampung Barat ditetapkan sebagai tersangka perusakan kantor TNBBS.

|
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra
Lima tersangka saat dimintai keterangan oleh polisi. 

Diketahui, kelima tersangka itu merupakan warga Suoh dan BNS yang sebelumnya telah diamankan sementara karena diduga terlibat pembakaran kantor TNBBS di Kecamatan Suoh, Lampung Barat.

“Iya, lima orang yang kemarin diamankan sudah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan pembakaran kantor TNBBS,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam.

“Penetapan mereka ini berdasarkan bukti-bukti dan keterangan mereka yang mengakui pembakaran itu dilakukan secara spontanitas,” sambungnya.

Selain itu, lima warga yang baru ditetapkan menjadi tersangka itu juga mengakui bahwa pembakaran kantor tersebut merupakan tindakan yang salah.

“Mereka mengakui bahwa tindakan mereka itu salah dan mereka juga siap mempertanggung jawabkan,” sebutnya.

“Mereka sangat menyesali intinya. Karena permasalahin satwa ini kan urusannya dengan BKSDA bukan TNBBS,” terusnya.

Terkait adanya tersangka lain, dirinya mengaku masih belum bisa memastikan apakah akan ada tersangka lagi dalam kasus ini.

“Kalau itu kita kan harus lihat hasil penyidikan lagi terkait keterangan-keterangan adakah lagi yang terlibat dalam kasus ini,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bobby Zoel Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved