Berita Lampung

Pemdes di Pesawaran Boleh Larang Truk ODOL Melintas

Dinas Perhubungan Pesawaran memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk menangani truk overdimension overloading (ODOL) atau melebihi kapasitas

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Kadishub Pesawaran Ahmad Syafei. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dinas Perhubungan Pesawaran memberikan kewenangan kepada pemerintah desa untuk melarang truk overdimension dan overloading (ODOL) atau melebihi kapasitas melintas di wilayahnya.

Kadishub Pesawaran Ahmad Syafei mengatakan, kewenangan tersebut berdasarkan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona.

Surat edaran tersebut berisi kelas jalan, muatan kendaraan, ukuran kendaraan, dan dimensi.

Seluruh camat diminta menyebarkan surat edaran ke seluruh desa yang ada di Bumi Andan Jejama.

“Sehingga pemerintah desa punya kewenangan juga untuk mengimbau kalau ada kendaraan yang overload atau overdimensi,” jelasnya kepada Tribun Lampung, Jumat (22/3/2024).

Syafei berharap surat edaran ini dapat mencegah kendaraan ODOL melewati wilayahnya.

“Baik itu jalan provinsi atau kabupaten hanya bisa dilewati oleh kendaraan yang sesuai dengan ketentuannya,” terangnya.

Dengan demikian, dapat mencegah kerusakan pada jalan yang dilintasi oleh kendaraan yahg tidak seharusnya.

Dishub telah melakukan lima kali operasi untuk menilang 40 truk ODOL di Pesawaran.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved