Pemilu 2024
Waktu Pendaftaran Gugatan Pemilu 2024 di MK Berakhir
Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 malam.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menutup pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 malam.
Hal itu sesuai ketentuan masa pendaftaran gugatan di Mahkamah Konstitusi dilakukan 3x24 jam sejak KPU RI memutuskan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 malam.
Dan pada hari terakhir pendaftaran gugatan, gedung Mahkamah Konstitusi dibanjiri puluhan penggugat.
Pantauan Tribunnews.com pukul 22.30 WIB, MK sebelumnya hanya menyediakan delapan meja atau loket pendaftaran.
Lantas MK menambah kurang lebih sepuluh loket.
Hal itu ditandai dengan nomor meja pendaftaran yang terbesar dan terlihat yakni meja 18.
Sementara itu, MK sebelumnya telah membuka skema pendaftaran. Jelang menuju meja pendaftaran, para pemohon harus mengantre terlebih dahulu di bagian konsultasi untuk mengambil nomor antrean (NUPP), yang berlokasi di gedung II MK, Jakarta.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan sempat menyampaikan pengumuman kepada para calon pemohon untuk segera mengambil nomor antrean.
"Bagi yang belum mengambil nomor antrean atau NUPP, segera mengambil nomor antrean sebelum melewati batas waktu pendaftaran (Sabtu, pukul 22.19 WIB malam)," kata Heru.
"MK akan tetap melayani pemohon yang sudah mengambil nomor antre, meski sudah melewati batas waktu pendaftaran," ucapnya.
Sebelumnya Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Anggota Legislatif dari Pemilu Tahun 2024 terhitung sejak Rabu (20/3/2024) pukul 22.19 WIB.
Keputusan itu berdasarkan Peraturan MK Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, dan Pilpres (PMK 5/2023).
"Dengan telah diumumkannya rekapitulasi hasil pemilihan anggota DPR; DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta DPD secara nasional yang dihitung sejak penetapannya pada pukul 22.19 WIB. Maka, bagi parpol peserta pemilu termasuk anggota legislatif yang mau mengajukan permohonan sudah boleh mengajukan sengketa ke MK dengan batas waktu maksimalnya 3 x 24 jam," kata Saldi di depan Ruang Media Center, Gedung 1 MK, Jakarta, pada Rabu (20/3) malam.
PPP Ajukan Gugatan
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Susunan Komisi DPR RI dari Dapil Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Anggota DPR RI Dapil Lampung, Kader PKB Paling Kaya |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Ahmad Junaidi Auly, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Ahmad Muzani, Anggota DPR RI Dapil 1 Lampung |
![]() |
---|
Daftar Harta Kekayaan Hanan A Rozak, Anggota DPR RI Dapil Lampung 2 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.