Pemilu 2024

Waktu Pendaftaran Gugatan Pemilu 2024 di MK Berakhir

Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 malam. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifham
Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 malam.  

"Hari ini, kami PPP resmi mengajukan gugatan PHPU ke MK," kata Ketua DPP PPP Achmad Baidowi alias Awiek, di sela-sela pendaftaran PHPU di gedung MK, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Dalam mengajukan permohonan sengketa pileg ini, Awiek menyampaikan PPP diperkuat oleh 23 tim kuasa hukum.

Kata Awiek, pihaknya mempersoalkan suara PPP yang diduga hilang di sejumlah daerah pemilihan (dapil), sehingga menyebabkan angka yang diperoleh dalam rekapitulasi nasional KPU hanya menembus 3,87 persen atau di bawah ambang batas parliamentary threshold 4 persen.

Awiek menjelaskan, ia menggugat hasil rekapitulasi di 18 provinsi dan 30 dapil.

"(Hasil rekapitulasi yang paling merugikan PPP) salah satunya di Papua Pegunungan. Bahkan, tadi ada calegnya sendiri yang datang. Dia membawa C1, dia itu (meraih suara) sebanyak lebih dari 5 ribu, tetapi di hasil rekapitulasi nasional itu tertulis 200 sekian, gitu. Yang ribuan itu ke mana?" ucapnya.

Awiek meyakini, PPP seharusnya mendapatkan perolehan suara lebih dari 6 juta suara.

"Sudah di atas 4,4 persen. Hampir 4,1 lah, 4,0 sekian lah. Sekitar itulah," ucapnya.

Dalam pengajuan gugatan ini, PPP melampirkan sejumlah alat bukti, yang di antaranya data-data C1 dengan perbandingan D.Hasil, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi saat proses rekapitulasi suara.

"Karena kita memang didukung alat bukti di situ. Yang memungkinkan berdasarkan tracking kami di dapil-dapil itulah suara PPP hilang. Tidak banyak, di dapil itu paling 3 ribu, 4 ribu, tetapi terjadi sepanjang dapil. Sehingga ketika ditotal itu lebih dari 200 ribu (suara hilang). Nah itu yg terlacak," tambahnya.

Dalam petitum permohonannya, Ketua Lembaga Advokasi Bantuan Hukum (LABH) PPP, Erfandi mengatakan, meminta MK memberikan kesempatan sekaligus menetapkan partai berlambang Ka'bah itu mendapatkan kursi di DPR.

"Kita minta untuk pengalihan suara itu dikembalikan ke PPP. Karena itu hak PPP," jelasnya.

Tak hanya itu, PPP juga meminta MK menyatakan harus dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di tempat-tempat yang menggunakan sistem noken, seperti di Papua.

"Tapi, pada pokoknya nanti di persidangan, karena kan ini belum persidangan. Jadi kita tidak bisa berkomentar banyak, karena nanti dibuktikan di persisangan," jelasnya.

Caleg PAN Menggugat

Calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN), Sungkono mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved