Pemilu 2024

Waktu Pendaftaran Gugatan Pemilu 2024 di MK Berakhir

Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 malam. 

Editor: Tri Yulianto
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifham
Waktu pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) berakhir, pada Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 malam.  

Melalui kuasa hukumnya, Mursid Murdiantoro, caleg dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) I itu menyiapkan bukti sebanyak dua koper untuk diregistrasi ke MK.

Gugatan caleg incumbent ini berkaitan atas dugaan penggelembungan oleh sesama caleg di internal PAN.

"Jadi secara spesifik pak Sungkono itu dengan keputusan PKPU (Peraturan KPU) kemarin mempunyai selisih 3175, pak Sungkono tertinggal," ujar Mursid usai melakukan registrasi di Gedung MK pada Jumat (22/3/2024) kemarin.

Padahal, Sungkono sendiri disebut sudah memegang formulir dokumen C Hasil yang jumlahnya lebih tinggi dari hasil yang telah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat rekapitulasi suara.

Kasus Sungkono sempat diajukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) tingkat provinsi, tapi tidak ditindaklanjuti.

Pihaknya meyakini ada kecurangan yang sistematis yang terjadi di dalam internal PAN.

"Ini sistematis, 19 kecamatan. Jadi ada suara Partai PAN diturunkan ke dia, ada caleg lain dinaikkan ke dia. Pak Sungkono dicuri," tuturnya.

Sengketa Sungkono sudah tercatat di situs MK pukul 13.07 WIB kemarin dengan nomor registrasi APPP Nomor : 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

Selain Sungkono, caleg PAN dapil Maluku Tengah juga sudah lebih dulu mendaftarkan gugatannya ke MK. Pemohon yakni caleg atas nama Nurmiati La Abusaleh.

Pendaftaran gugatannya teregistrasi di laman MK pada Kamis (21/3/2024) pukul 22.27 WIB.

Dengan tanda terima nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.

"Pokok perkara: perselisihan hasil pemilihan umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Maluku Dapil Maluku Tengah 3 Tahun 2024," demikian tertulis di laman MK dikutip Jumat (22/3/2024).

Berkas permohonan Nurmiati tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Gugatan yang diajukan Nurmiati menjadi gugatan PHPU kedua yang diterima oleh MK.

Yang pertama, diterima dari capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved