Perang Sarung Berujung Maut

2 Tersangka Perang Sarung Maut di Kalianda Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka perang sarung di Kalianda, Lampung Selatan memukul korban LRF (14) dengan sarung yang sudah digulung.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memimpin ekspose kasus perang sarung maut, Senin (25/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Dua tersangka perang sarung maut di Kalianda, Lampung Selatan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan, para tersangka terancam Pasal 76c jo Pasal 80 ayat 3 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang.

Lebih lanjut, Yusriandi menyebut kedua tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun.

Tersangka perang sarung di Kalianda, Lampung Selatan memukul korban LRF (14) dengan sarung yang sudah digulung.

Selain memukul korban, tersangka juga menendang korban.

Hal itu diketahui dari ungkap kasus kasus perang sarung di Polres Lampung Selatan, Senin (25/3/2024).

Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka dalam perang sarung berujung meninggalnya warga Kalianda itu.

Keduanya yakni Deni Andri Amsyah (19), warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, dan F (16), pelajar asal Kecamatan Kalianda.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan operandi yang dilakukan pelaku hingga korban meninggal dunia.

"Adapun cara yang dilakukan pelaku yakni memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung yang dikeraskan sebagai alat perang sarung tersebut," kata dia.

"Selain itu tersangka juga melakukan tendangan terhadap korban," sambungnya.

Masih kata Yusriandi, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

"Sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan. Dari situ kita mengerucutkan lagi hingga menetapkan dua tersangka tersebut," ucapnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved