Perang Sarung Berujung Maut

Buntut Perang Sarung Maut di Kalianda, Ortu Diimbau Awasi Anaknya

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau para orangtua untuk mengawasi anaknya, sehingga tidak terlibat perang sarung.

Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin memimpin ekspose kasus perang sarung maut, Senin (25/3/2024). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau para orangtua untuk mengawasi anaknya.

Hal itu dikatakannya buntut tewasnya seorang remaja dalam perang sarung di Kalianda, Lampung Selatan

Ia pun mengimbau para orangtua untuk menjaga dan menaawasi anak-anaknya.

"Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban akibat permainan atau perang sarung," kata Yusriandi dalam ekspose di Polres Lampung Selatan, Senin (25/3/2024).

"Pastikan setelah salat tarawih anak-anaknya sudah ada di rumah dan tidak keluyuran yang tidak jelas. Kita ciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di Kabupaten Lampung Selatan," sambungnya.

Hal sama diutarakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lampung Selatan Acam Suyana.

Ia meminta orangtua untuk mengawasi anaknya agar tidak terlibat perang sarung.

"Imbauan kepada orangtua untuk memberikan pemahaman terhadap anak bahwa perang sarung itu tidak baik, tidak terpuji, dan dikhawatirkan menimbulkan masalah," katanya.

Polres Lampung Selatan menetapkan dua tersangka dalam perang sarung berujung meninggalnya warga Kalianda itu.

Keduanya yakni Deni Andri Amsyah (19), warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, dan F (16), pelajar asal Kecamatan Kalianda.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan modus hingga korban meninggal dunia.

"Adapun cara yang dilakukan pelaku yakni memukul dengan menggunakan sarung yang sudah digulung yang dikeraskan sebagai alat perang sarung tersebut," kata dia.

"Selain itu tersangka juga melakukan tendangan terhadap korban," sambungnya.

Masih kata Yusriandi, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

"Sebanyak 12 orang saksi telah dimintai keterangan. Dari situ kita mengerucutkan lagi hingga menetapkan dua tersangka tersebut," ucapnya.

(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved