Berita Lampung

Polsek Gadingrejo Tangkap 4 Penjudi

Nurul menjelaskan, empat pelaku yang diamankan yakni tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42), dan AY (54).

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Aparat Polsek Gadingrejo menangkap empat pria yang berjudi. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu -  Aparat Polsek Gadingrejo menangkap empat pria yang terang-terangan berjudi.

Kapolsek Gadingrejo AKP Nurul Haq empat pelaku ditangkap di Pekon Tambahrejo, Gadingrejo, Kamis (21/3/2024).

Nurul menjelaskan, empat pelaku yang diamankan yakni tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42), dan AY (54).

Lalu warga Pekon Yogyakarta berinisial SN (59).

Nurul menjelaskan, keempat pelaku ditangkap saat asik bermain judi kartu jenis abok dengan taruhan uang di salah satu rumah warga di Pekon Dusun 2 Tambahrejo, sekira pukul 00.30 WIB.

Saat ditangkap itu, disita sejumlah barang bukti. 

“Ya, di antaranya dua set kartu remi warna merah, satu buah meja kayu berwarna coklat dan uang tunai berjumlah Rp 270 ribu,” ujar Nurul, Senin (25/3/2024).

Penangkapan para pelaku perjudian ini menidaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan praktik perjudian yang kerap mereka lakukan.

lebih lanjut, para pelaku perjudian telah dilakukan penahanan di Polsek Gadingrejo

Dalam proses penyidikan keempat pelaku dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara. 

Di kejadian lain, aparat juga menangkap pelaku perjudian di Kecamatan Pardasuka.

Aparat Polsek Pardasuka menangkap empat orang yang terlibat dalam kasus perjudian.

Kapolsek Pardasuka Iptu Jumbadio mengatakan, para pelaku yang ditangkap yakni, MS (56), AI (49), JI (53), dan SA (38).

Keempat pelaku diamankan polisi pada Rabu (20/3/2024) sekira pukul 23.30 WIB.

Penangkapan terjadi di salah satu rumah warga di Dusun Sidodadi Pekon Selapan, Pardasuka.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved