Berita Lampung

Polsek Gadingrejo Tangkap 4 Penjudi

Nurul menjelaskan, empat pelaku yang diamankan yakni tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42), dan AY (54).

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Dok Polres Pringsewu
Aparat Polsek Gadingrejo menangkap empat pria yang berjudi. 

“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka,” ujar Jumbadio, Sabtu (23/3/2024) siang.

Selain keempat pelaku, kata dia, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu set kartu remi dan uang tunai Rp 410 ribu dalam berbagai pecahan.

Menurut Jumbadio, penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.

“Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pardasuka, 

“Ya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved