Berita Lampung
Polsek Gadingrejo Tangkap 4 Penjudi
Nurul menjelaskan, empat pelaku yang diamankan yakni tiga warga Pekon Tambahrejo berinisial SN (45), MN (42), dan AY (54).
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
“Keempat pelaku merupakan warga Pekon Selapan Kecamatan Pardasuka,” ujar Jumbadio, Sabtu (23/3/2024) siang.
Selain keempat pelaku, kata dia, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu set kartu remi dan uang tunai Rp 410 ribu dalam berbagai pecahan.
Menurut Jumbadio, penangkapan pelaku perjudian ini berawal dari adanya informasi yang disampaikan masyarakat kepada polisi.
“Upaya represif kepolisian sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus menindaklanjuti informasi masyarakat yang resah dengan adanya kasus perjudian tersebut,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya keempat pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Pardasuka,
“Ya, mereka dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)
| Progres Baru 38 Persen, Sekolah Rakyat di Kota Baru Ditarget Rampung Juni 2026 |
|
|---|
| Jadi Saksi, Eks Pj Gubernur Lampung Buka Kronologis Dana PI, Arinal Absen |
|
|---|
| Dump Truk Terperosok di Bekas Galian Pipa, PDAM Way Rilau 'Salahkan' Hujan |
|
|---|
| Lurah Bandar Jaya Timur Prihatin Jalan Belakang RM Dzaky Selalu Terendam Banjir |
|
|---|
| Camat Akan Koordinasi dengan BPN Terkait Dugaan Penyerobotan Tanah Gotong Royong |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Polsek-Gadingrejo-tangkap-penjudi-di-Gadingrejo.jpg)