Kunker Komisi V DPR RI
Terminal Rajabasa Tak Punya Wewenang Tertibkan Terminal Bayangan
Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung Marsusi menegaskan bahwa terminal bayangan yang diminta Komisi V DPR RI untuk ditindak
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung Marsusi menegaskan bahwa terminal bayangan yang diminta Komisi V DPR RI untuk ditindak bukan wewenangnya.
"Kalau terminal bayangan itu wewenangnya yang bisa menindak yakni dari Dishub, BPTD dan kepolisian," kata Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung Marsusi saat diwawancarai awak media, Rabu (27/3/2024) di Terminal Rajabasa.
Pihaknya hanya mengelola pada bagian di dalam terminal saja.
"Kami SOP itu hanya mengelola di bagian dalam terminal saja," kata Marsusi.
Pihaknya hanya memiliki kewenangan di dalam terminal saja.
Penumpang bisa berangkat mudik atau balik dari terminal Rajabasa.
Pihaknya juga sudah memperbarui penerangan di terminal dengan harapan penumpang akan merasa nyaman melewati terminal.
"Kamu juga menyiapkan kamar mandi hingga ruang tunggu penumpang dan untuk perjalanan ibu yang mempunyai anak bayi juga sudah dipersiapkan," kata Marsusi.
Pihaknya juga sudah persiapkan untuk tempat menginap dan menunggu kendaraan hingga pagi hari.
"Untuk prediksi puncak arus mudik sekitar tanggal 6-7 April 2024, dan arus baliknya pada 16-17 April 2024," ujarnya.
Penumpang diperkirakan akan ada kenaikan sekitar 20 persen.
Terkait untuk keamanan nantinya itu ada posko terpadu di dalam terminal.
Petugas dari polsek hingga polres akan ada di terminal Rajabasa, ada juga satu orang dari Dinas Kesehatan.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.