Pilkada Lampung
Bawaslu Lampung Imbau Kepala Daerah Tidak Roling Pejabat Jelang Pilkada 2024
Bawaslu Lampung imbau petahana kepala daerah tidak meroling atau mengganti posisi pejabat daerah hingga aparatur kelurahan jelang Pilkada 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Lampung imbau petahana kepala daerah tidak meroling atau mengganti posisi pejabat daerah hingga aparatur kelurahan jelang Pilkada 2024.
Diketahui, Pilkada hanya tinggal hitungan bulan, tepatnya pada 22 September 2024 mendatang.
Merespon permintaan masyarakat, Bawaslu Lampung mengeluarkan imbauan dan intruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota untuk menyampaikan surat himbauan ke kepala daerah masing-masing.
Komisioner Bawaslu Lampung Hamid Badrul Munir menjelaskan, pihaknya telah membuat surat imbauan dan intruksi kepada jajaran Bawaslu Kabupaten dan Kota.
“Kami telah membuat surat imbauan dan mengintruksikan kepada kabupaten dan kota untuk menyampaikan surat ke Pemerintah Daerah masing-masing,” Kata Abdul munir, Kamis (28/3/2024).
Dikatakannya, jika terbukti ada rolling jabatan seperti pergantian lurah, camat, kepala dinas dan lainnya, pejabat yang berwenang akan dikenakan sanksi.
“Namun bukan berarti pemda tidak boleh melakukan rolling sama sekali, Ketika rolling itu menjadi keharusan dan sudah mendapat izin dari kemendagri itu masih diperbolehkan,” tutur Hamid.
Terpisah, komisioner Bawaslu Kota Bandar Lampung Muhammad Muhyi menambahkan, pihaknya telah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi.
Ia mengaku, telah menyampaikan surat imbauan terkait hal tersebut kepada Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana.
“Per hari ini kita sudah menjalankan intruksi Bawaslu Provinsi Lampung, dan tadi kita baru saja menyerahkan surat imbauan kepada Walikota,” tuturnya.
Poinnya adalah kepala daerah tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu kontestan.
Kemudian kepala daerah tidak melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Dimana Kepala daerah tidak menggunakan kewenangan, program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri mau pun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggap penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih.
Terpisah, Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah, Candrawansah mengatakan, masa Pemilu dan Pilkada rawan akan netralitas ASN.
Dosen Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah itu menilai potensi kerawanan netralitas ASN menjadi tantangan saat Pemilu dan Pilkada.
| MK Nyatakan Sengketa Pilkada Pringsewu Dismissal, Lampung Menyisakan Pesawaran |
|
|---|
| Dismissal, Putusan MK atas Sengketa Pilkada 2024 untuk 3 Kabupaten di Lampung |
|
|---|
| 10 Pasangan Kepala Daerah Terpilih di Lampung Ditetapkan Besok |
|
|---|
| Materi Gugatan Hasil Pilkada 5 Daerah di Lampung dari Politik Uang hingga Netralitas |
|
|---|
| Gugatan Pilkada Pesawaran Indira dan Antonius Diregistrasi MK, Masuk Tahap Pemeriksaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Bawaslu-Lampung-Hamid-Badrul-Munir.jpg)