Berita Lampung

Terimbas Polusi, Warga Jatimulyo Lampung Selatan Tolak Usaha Pengolahan Limbah Plastik

Belasan warga di Jalan P Senopati, Gang Kiay Sahid, RT 02 dan RT 04, Dusun 1 A, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, menola

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung/Bayu Saputra
Camat Jatiagung Firdaus Adam memimpin musyawarah antara masyarakat dengan pengusaha pengolahan limbah plastik di Balai Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (28/3/2024). 

"Kami sudah berkordinasi dengan warga, dan sudah beberapa kali musyawarah. Harusnya pihak perusahaan datang kepada kami, tapi ini tidak," kata Budi. 

Mereka meminta pamong mendengarkan keluhan warga. 

"Tolong dengar keluhan warga ini Bapak pamong," kata Budi. 

"Hari libur saja mereka tetap bekerja, dan mohon kepada pamong untuk menyuarakan hati nurani rakyat," kata Budi. 

Ia melanjutkan, warga ikut menyesalkan ada dugaan intimidasi dari pelaku usaha yang menyasar Ketua RT tempat mereka tinggal.

Menanggapi ini, Agus dari pelaku usaha mengatakan, sejauh ini perizinan usaha itu sudah sampai ke tingkat kabupaten.


"Kami bukan produksi, ini hanya giling bentuk plastik," kata Agus. 

"Kami masih berproses dan masukan ini akan terima untuk perbaikan dan evaluasi. Kami akan mengubah,  misalnya pakai diesel jadi berisik, akan dipakai dinamo," kata Agus. 

Terkait polusi pihaknya menyediakan saringan bunker air sedalam 6 meter. Sementara untuk polusi  debu pihak perusahaan akan mencacah lebar dan hanya membedakan bentuk saja.

Sejauh ini selama menjalankan usaha, Agus mengaku pelaku usaha juga melibatkan pekerja dari kaum ibu.

Kades Jatimulyo Sumardi mengatakan, pihaknya menggelar musyawarah agar persoalan tersebut tidak berkepanjangan. 

"Mari bermusyawarah, kami mempertemukan pengusaha dan warga dengan harapan ada jalan ke luarnya," kata Sumardi. 

Ia mengatakan, pihaknya mengakui izin tersebut ada pada RT dan kadus yang menaungi lingkungan.

"Ada 10 orang yang menyetujui, saya tidak mengetahui. Awalnya usahanya itu pengepul rongsok saja, saya rasa tidak akan ada masalah," kata Sumardi.

Menurutnya, izin lingkungan menyetujui ada warga yang membuka usaha, di situ diketahui oleh pihak lingkungan RT dan Kadus. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved