Berita Lampung
Terimbas Polusi, Warga Jatimulyo Lampung Selatan Tolak Usaha Pengolahan Limbah Plastik
Belasan warga di Jalan P Senopati, Gang Kiay Sahid, RT 02 dan RT 04, Dusun 1 A, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, menola
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Belasan warga di Jalan P Senopati, Gang Kiay Sahid, RT 02 dan RT 04, Dusun 1 A, Desa Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan, menolak keberadaan usaha pengolahan limbah plastik.
Perwakilan warga Irawan mengatakan, masyarakat sekitar pabrik sangat terganggu dengan kehadiran tempat usaha pengolahan limbah plastik tersebut.
"Kami menolak tempat usaha pengolahan limbah plastik di lingkungan kami, masyarakat minta tempat usaha tersebut ditutup," kata Irawan, saat menghadiri undangan dari Kepala Desa Jatimulyo untuk bermusyawarah di Kantor Kades Jatimulyo, Kecamatan Jatiagung, Kamis (28/3/2024).
Menurutnya, sebelumnya masyarakat tidak pernah diajak duduk bareng atau tukar pendapat terkait pendirian perusahaan plastik tersebut.
"Awalnya hanya sebatas tempat pengepul barang rongsok, tapi kenapa seiring berjalannya waktu malah berubah menjadi tempat usaha pengolahan limbah plastik," kata Irawan.
"Memang saat keluar izinnya ada tanda tangan warga, tetapi bukan tanda tangan kami di sekitar tempat usaha tersebut," kata Irawan yang mengaku sudah bermukim 24 tahun di daerah tersebut.
Warga yang meminta tanda tangan untuk izin usaha tersebut diketahui berdomisili jauh dari lokasi tempat usaha tersebut.
"Mereka itu hanya ada 10 orang saja, mereka itu disamperin door to door lalu pihak pengusaha hanya memberi uang Rp 25 Ribu untuk tanda tangan," kata Irawan.
Irwan mengaku keberadaan perusahaan itu telah merusak penciuman dan kesehatan mereka.
"Kami rasakan bau plastik terbakar dan proses hilangnya juga lama," kata Irawan.
Imbas lainnya yang dirasakan warga suara di seputaran tempat usaha itu sangat berisik dan juga membuat polusi udara.
"Debu plastik dari penggilingan mengenai pakaian, hingga mengotori rumah kami dan saya sendiri yang jaraknya 10 meter dari tempat usaha tersebut," kata Irawan.
Limbah dari pengolaan itu juga tercium saat proses pencacahan plastik yang disiram air.
"Kalau tidak diperhatikan limbahnya ini akan masuk ke sumur warga, tanda tangan atau izin operasional itu menumbalkan kami," kata Irawan.
Budi perwakilan masyarakat lainnya mengaku tinggal bersebelahan langsung dengan tempat usaha tersebut.
Pria di Bandar Lampung Diduga Dibacok Sekelompok Orang Tidak Dikenal |
![]() |
---|
BPBD Lampung Ajak Puspa, Dini, dan Atrid Dukung Kinerja Pusdalops |
![]() |
---|
Dian Wahyu Kesuma Kembali Terpilih sebagai Ketua AJI Bandar Lampung |
![]() |
---|
Disdikbud Lampung Jamin Tak Ada Lagi Pemaksaan Orang Tua Beli Seragam di Tempat Tertentu |
![]() |
---|
Digagas Istri Kapolda Lampung, Kolaborasi 1.308 Musisi Berbuah Rekor MURI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.