Mudik Lebaran
ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas
Terkait ASN dilaran mudik Lebaran pakai randis ini diungkapkan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Robi
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkot Bandar Lampung dilarang mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas (randis).
Terkait ASN dilaran mudik Lebaran pakai randis ini diungkapkan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Robi saat dikonfirmasi Tribun Lampung.
Robi mengatakan, larangan ASN mudik menggunakan randis itu sesuai dengan surat edaran KPK yang telah diterima oleh Pemkot Bandar Lampung.
"ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Robi, Jumat (29/3/2024).
Pasalnya Robi menyebut, kendaraan dinas hanya dapat dipergunakan ASN untuk keperluan dinas saja bukan keperluan pribadi.
"Sebab kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas," tegasnya.
Apabila kedapatan ASN yang membandel, Robi mengaku pihaknya bakal memberi sanski.
"Untuk sanskinya nanti kita lihat seperti apa dulu, tetapi sejauh ini memang tidak ada kasus di kita terkait ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik," paparnya.
Robi pun menegaskan, larangan penggunaan randis untuk mudik ini berlaku di dalam provinsi maupun luar provinsi.
"Apapun bentuknya, mau di dalam maupun di luar provinsi, tetapi tidak diperbolehkan," pungkasnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung Herliwaty juga mengatakan hal senada.
"Mengacu pada SE MenpanRB tahun lalu, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik," tegasnya.
Adapun SE KPK terkait pencegahan pengendalian gratifikasi di hari raya adalah sebagai berikut:
1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;
2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konfik kepentingan, bertentangandengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;
| Selama Angkutan Lebaran 2025, Satu Juta Lebih Kendaraan Melintas di Tol Bakter Lampung Selatan |
|
|---|
| Kecelakaan Selama Operasi Ketupat 2025 Didominasi Motor dan Bukan pada Puncak Arus Mudik |
|
|---|
| Korban Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Selama Operasi Ketupat 2025 Turun 26 Persen |
|
|---|
| 125 Ribu Pemudik Menyeberang ke Jawa H+6 Lebaran |
|
|---|
| Jadi Tantangan PT KAI Divre IV, 60 Penumpang Tertinggal Kereta Selama Angkutan Lebaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.