Mudik Lebaran

ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Dinas

Terkait ASN dilaran mudik Lebaran pakai randis ini diungkapkan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Robi

Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi foto Randis. ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang mudik Lebaran pakai kendaraan dinas atau randis. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara ( ASN ) Pemkot Bandar Lampung dilarang mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas (randis).

Terkait ASN dilaran mudik Lebaran pakai randis ini diungkapkan Inspektur Pemkot Bandar Lampung Robi Suliska Robi saat dikonfirmasi Tribun Lampung.

Robi mengatakan, larangan ASN mudik menggunakan randis itu sesuai dengan surat edaran KPK yang telah diterima oleh Pemkot Bandar Lampung.

"ASN Pemkot Bandar Lampung dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran," kata Robi, Jumat (29/3/2024).

Pasalnya Robi menyebut, kendaraan dinas hanya dapat dipergunakan ASN untuk keperluan dinas saja bukan keperluan pribadi.

"Sebab kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan dinas," tegasnya.

Apabila kedapatan ASN yang membandel, Robi mengaku pihaknya bakal memberi sanski.

"Untuk sanskinya nanti kita lihat seperti apa dulu, tetapi sejauh ini memang tidak ada kasus di kita terkait ASN yang menggunakan mobil dinas untuk mudik," paparnya.

Robi pun menegaskan, larangan penggunaan randis untuk mudik ini berlaku di dalam provinsi maupun luar provinsi.

"Apapun bentuknya, mau di dalam maupun di luar provinsi, tetapi tidak diperbolehkan," pungkasnya.

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Bandar Lampung Herliwaty juga mengatakan hal senada.

"Mengacu pada SE MenpanRB tahun lalu, ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik," tegasnya.

Adapun SE KPK terkait pencegahan pengendalian gratifikasi di hari raya adalah sebagai berikut:

1. Setiap pihak mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya;

2. Pegawai Negeri dan Penyelenggara Negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dan tidak memanfaatkan perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif. Tindakan tersebut dapat menimbulkan konfik kepentingan, bertentangandengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved