Operasi Cempaka di Lampung Selatan

Pemilik Motor Terjaring Razia Operasi Cempaka Polres Lampung Selatan Wajib Ikut Sidang

Pemilik motor terjaring razia saat Operasi Cempaka 2024 oleh Polres Lampung Selatan wajib mengikuti sidang di PN Kalianda.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Ekspose Operasi Cempaka 2024 oleh Polres Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Selatan - Pemilik sepeda motor terjaring razia saat Operasi Cempaka 2024 oleh Polres Lampung Selatan wajib mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kalianda.

Selama Operasi Cempaka 2024, Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 238 motor saat razia balap liar dan knalpot brong.

Hal itu dikatakan, Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam press rilis ungkap kasus Operasi Cempaka 2024, di halaman Korpri, Pemkab Lampung Selatan, Rabu (3/4/2024).

Diketahui, Polres Lampung Selatan menggelar Operasi Cempaka 2024, mulai dari 21 Maret sampai 3 April 2024.

Pres rilis hasil penindakan kendaraan bermotor roda dua di TKP balap liar oleh Sat Lantas Polres Lampung Selatan giat gabungan dengan Dit Lantas Polda Lampung, Dit Samapta Polda Lampung, dan Polresta Bandar Lampung yang langsung dipimpin oleh Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 238 motor saat razia balap liar dan knalpot brong.

"Jadi jumlah kendaraan yang diamankan di Mako Polres Lampung Selatan selama Operasi Cempaka 2024, sebanyak 238 unit kendaraan sepeda motor," kata Yusriandi.

"Semua unit kendaraan sepeda motor diamankan di Mako Polres Lampung Selatan untuk memberikan efek jera dan diberikan surat tilang untuk mempertanggungjawabkan sidang di Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan 19 April 2024 mendatang," sambungnya.

Adapun pasal yang dikenakan pada pelanggar bermacam - macam

Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf B yang berbunyi berbalapan dengan kendaraan lain di jalan. (balap liar) denda maksimal Rp 3 juta.

Pasal 285 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (3) dan Pasal 48 ayat (2) dan (3) yang berbunyi, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi, kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban. Denda maksimal Rp 250 ribu.

Pasal 291 Ayat (1) jo Pasal 106 ayat (8) UU LLAJ yang berbunyi, tidak menggunakan helm SNI. Denda maksimal Rp 250 ribu.

Pasal 288 ayat (1) Jo Pasal 106 ayat (5) UU LLAJ yang berbunyi, kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh polri. Denda maksimal RP 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2) Jo Pasal 106 ayat (5) huruf B yang berbunyi tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) yang sah. Denda maksimal Rp 250 ribu.

Sabtu (16/3/2024) dari pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB, TKP jalan umum Tugu Perahu Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Lampung Selatan dengan hasil penindakan sebanyak 128 unit kendaraan sepeda motor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved