Berita Lampung

Warga Dorong Pemkab Buat Perda WNA Tinggal dan Dirikan Usaha di Pesisir Barat

Warga meminta Pemkab Pesisir Barat Lampung membuat Perda terkait Warga Negara Asing (WNA) yang telah lama tinggal di wilayah setempat mendirikan usaha

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ilustrasi WNA di Pesisir Barat Lampung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Warga meminta Pemkab Pesisir Barat Lampung membuat Perda terkait Warga Negara Asing (WNA) yang telah lama tinggal di wilayah setempat mendirikan usaha dan bisnis.

Diketahui, mayoritas WNA telah menikah dengan warga setempat dan memiliki usaha.

Para WNA ini mendirikan usaha penginapan dan hotel di pantai wisata yang ada, seperti di Pantai Tanjung Setia Kecamatan Pesisir Selatan dan di sekitar wilayah Walur Kecamatan Pesisir Tengah.

Namun, hingga saat ini para WNA yang telah mendirikan usaha tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas apakah mereka masuk dalam kategori pekerja atau pengusaha resmi yang terdaftar di Kabupaten Pesisir Barat.

Zainul warga setempat berharap, Perda mengenai keberadaan WNA yang membuka usaha di Pesisir Barat regulasinya bisa segera disusun agar ada batas usaha yang boleh dilakukan atau tidak.

Agar ke depannya tidak malah merugikan masyarakat lokal, untuk itu dibutuhkan regulasi tambahan di tingkat daerah.

"Memang harus ada Perda yang mengatur hal ini, agar ada batasan usaha yang boleh atau tidak dilakukan, atau mungkin bisa diatur agar mereka membuka usaha itu harus melibatkan warga lokal," imbuhnya.

Sementara Kabid Tenaga Kerjanya Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja dan Perindustrian, Joni Aprizal mengatakan, Pemerintah Pesisir Barat saat ini belum memiliki wewenang untuk menentukan status mereka, sebab belum ada Peraturan daerah untuk mengatur hal ini.

"WNA yang membuka usaha di Pesisir Barat itu memang sudah lama dan rata-rata mereka telah menikah dengan warga lokal," ungkapnya, Rabu (3/4/2024).

Dikatakannya, pihaknya juga belum memiliki data terkait aktivitas usaha yang dilakukan oleh WNA yang tinggal di Pesisir Barat.

"Yang tercatat, hanya pekerja lokal, sebab mereka mengurus persyaratan saat akan melamar pekerjaan,"

"Untuk data jumlah usaha hotel, restoran dan usaha lainnya ada, tapi terkait dengan TKA ini kita belum memiliki datanya, karena memang belum ada regulasi yang mengatur hal itu," ujarnya.

Joni juga setuju saat dimintai pendapat jika kedepan Perda atau Perbup itu diperlukan untuk mengatur hal ini, agar ada kepastian payung hukum.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved