Berita Lampung
Disnakertrans Mesuji Belum Terima Pengaduan Pembayaran THR
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Lampung belum terima pengaduan THR dari pekerja.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sampai batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Lampung belum terima pengaduan dari pekerja.
"Alhamdulillah sampai saat ini Pos Pengaduan THR yang kami buka belum menerima laporan dari masyarakat," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Jumat (5/4/2024).
Kiki sapaan akrabnya, memperkirakan para pekerja yang bekerja di perusahaan berskala besar telah menerima pembayaran THR.
Pasalnya, dari aturan yang ada, pembayaran THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Artinya, pada saat ini sudah masuk batas akhir kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan.
Ditambahkan Kiki, terdapat 37 perusahaan berskala besar yang berada di Kabupaten Mesuji.
Sedangkan untuk karyawan yang terdata ada 6.124 jiwa.
Diberitakan sebelumnya, Disnakertrans Mesuji telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.
Posko itu telah dibukanya sejak 29 Maret 2024 di Kantor Disnakertrans Mesuji.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )
Prognosis Pajak Daerah Lampung 2025: BBNKB dan PBBKB Lampaui Target, PKB Masih Rendah |
![]() |
---|
Lampung Jadi Wilayah Tertinggi Penerima Manfaat MBG Sekitar 1,2 Juta Orang |
![]() |
---|
Tercatat 467 Unit, Jumlah Dapur MBG di Lampung Nomor 4 se-Indonesia |
![]() |
---|
Tanggul Pemecah Ombak di Desa Durian Dukung Aktivitas Nelayan dan Ekonomi Pesisir |
![]() |
---|
Kronologi Oknum LSM Peras Direktur RSUDAM, Minta Fee Proyek 20 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.