Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Belum Terima Pengaduan Pembayaran THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Lampung belum terima pengaduan THR dari pekerja.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi Disnakertrans
Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Mesuji. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sampai batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji Lampung belum terima pengaduan dari pekerja.

"Alhamdulillah sampai saat ini Pos Pengaduan THR yang kami buka belum menerima laporan dari masyarakat," ujar Kepala Disnakertrans Kabupaten Mesuji Najmul Fikri, Jumat (5/4/2024).

Kiki sapaan akrabnya, memperkirakan para pekerja yang bekerja di perusahaan berskala besar telah menerima pembayaran THR.

Pasalnya, dari aturan yang ada, pembayaran THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Artinya, pada saat ini sudah masuk batas akhir kewajiban pembayaran THR bagi perusahaan.

Ditambahkan Kiki, terdapat 37 perusahaan berskala besar yang berada di Kabupaten Mesuji.

Sedangkan untuk karyawan yang terdata ada 6.124 jiwa.

Diberitakan sebelumnya, Disnakertrans Mesuji telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan.

Posko itu telah dibukanya sejak 29 Maret 2024 di Kantor Disnakertrans Mesuji.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved