Pilkada Lampung

KPU Lampung Sebut Anggota DPRD Petahana Wajib Mundur jika Maju Pilkada

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Kordiv Teknis KPU Lampung, Ismanto sebut anggota DPRD petahana wajib mundur jika ingin maju Pilkada 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Lampung menyebut anggota DPRD atau Kepala Daerah petahana harus mengundurkan diri jika ingin maju di Pilkada 2024.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Teknis KPU Provinsi Lampung, Ismanto saat dikonfirmasi, Jumat (5/4/2024).

Menurut Ismanto, hal itu berdasarkan peraturan Undang undang nomor 10 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang Undang.

"Kalau DPRD baru terpilih kan belum ada yang mengikat jadi tidak perlu mundur karena belum dilantik," kata Ismanto.

"Kecuali kalau petahana yang kembali terpilih, karena statusnya sedang menjabat maka dia harus mundur," tambahnya.

Sementara untuk Syarat pencalonan, Ismanto mengatakan bahwa Calon kepala Daerah bisa diusung dengan dua cara yakni jalur partai politik ataupun perseorangan.

Bagi calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik, maka harus memenuhi syarat 20 persen perolehan kursi DPRD setempat.

"Kalau sesuai UU 10 tahun 2016, itu minimal didukung 20 persen perolehan kursi DPRD.

Nah syarat yang dipakai itu perolehan suara/kursi partai hasil pemilu 2019," kata Ismanto.

"Kalau hasil pemilu 2024 kan DPR nya belum dilantik. Belum ada regulasi baru juga tentang kursi yang digunakan untuk jadi acuan syarat," jelasnya.

Sementara untuk syarat maju Pilkada jalur perseorangan, diatur berdasarkan jumlah penduduk.

Untuk Calon Gubernur Provinsi Lampung jalur Perseorangan, harus didukung 7,5 persen dari jumlah pemilih atau sekitar 490.435 orang.

Adapun dukungan tersebut harus tersebar di minimal lebih dari 50 persen jumlah Kabupaten yang ada.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved