Berita Lampung
27 Napi di Lampung Langsung Bebas Pasca Dapat Remisi Idul Fitri
Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung akan memberikan resmi khusus (RK) Idul Fitri II kepada sebanyak 27 narapidana sehingga langsung bebas
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung akan memberikan resmi khusus (RK) Idul Fitri II kepada sebanyak 27 narapidana sehingga langsung bebas.
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan RK II adalah remisi khusus Idul Fitri yang diberikan kepada napi dan anak pidana.
"Masa pidananya apabila dikurangkan dengan perolehan remisinya, yang bersangkutan akan bebas pada 10 April 2024 atau hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah," kata Kusnali, Sabtu (6/4) di Bandar Lampung.
Adapun napi yang akan mendapat remisi dan langsung bebas ialah napi pada Lapas Kelas IIA Kotabumi yang berjumlah satu orang.
Lapas Kelas IIA Kalianda empat orang, Lapas Kelas IIA Metro tiga orang, Lapas Narkotika dan Kelas IIA empat orang.
Kemudian Lapas Kelas IIB Way Kanan dua orang, Lapas Kelas IIB Gunung Sugih empat orang, Rutan Kelas I Bandar Lampung enam orang, dan Rutan Kelas IIB Sukadana empat orang.
Adapun usulan remisi terkait PP 28 Tahun 2006 dan PP 99 Tahun 2012, terkait pasal 34 ayat (3) PP 28 Tahun 2006 dan pasal 34 A ayat (1) PP 99 Tahun 2012.
Ia mengatakan, RK I atau remisi khusus Idul Fitri sebagian ialah remisi 15 hari yang diberikan kepada 979 napi.
Kemudian napi yang mendapat remisi satu bulan mencapai 3.745 orang, dan remisi 45 hari diberikan kepada 753 orang.
Sementara remisi dua bulan tercatat diperoleh 253 napi.
Sehingga total napi yang RK 1 ada 5.730 orang dan ditambah 27 RK II, sehingga totalnya napi yang mendapat remisi ada 5.757 orang.
Data tersebut berdasarkan pengusulan dari lapas dan rutan di wilayah Kemenkumham Lampung yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Direktur (SE) Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-307, tanggal 23 Februari 2024.
Ketentuan itu perihal pelaksanaan pemberian RK para hari raya Idul Fitri 2024, kepada narapidana.
Syarat untuk mendapatkan remisi ialah narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan sampai dengan 12 bulan.
Semua itu dihitung sejak tanggal penahanan dan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34 A.
Para napi yang akan mendapatkan remisi menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )
15 Provinsi Alami Kenaikan Harga, Lampung Dorong Sinergi Kendalikan Inflasi |
![]() |
---|
Gabungan Ormas Desak Pemprov Fasilitasi Proses Restorative Justice 2 Pimpinan LSM Terjaring OTT |
![]() |
---|
Polsek Punggur Pantau Siskamling di Kampung Mojopahit |
![]() |
---|
Bulog Lampung Lampaui Target Penyerapan Gabah Petani, 172 Ton hingga September 2025 |
![]() |
---|
Ratusan Warga Ikut Kirab Budaya HUT Dusun Sriwaluyo II Lampung Tengah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.