Berita Lampung

27 Napi di Lampung Langsung Bebas setelah Dapat Remisi Idul Fitri 2024

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan RK II adalah remisi khusus idul fitri yang diberikan kepada napi dan anak pidana.

Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali saat diwawancarai Tribun Lampung, Sabtu (6/4/2024). Sebanyak 27 napi di Lampung langsung bebas setelah mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung akan memberikan resmi khusus (RK) Idul Fitri II kepada sebanyak 27 narapidana ( Napi ) sehingga langsung bebas. 

Kadivpas Kanwil Kemenkumham Lampung Kusnali mengatakan RK II adalah remisi khusus idul fitri yang diberikan kepada napi dan anak pidana.

"Masa pidananya apabila dikurangkan dengan perolehan remisinya, yang bersangkutan akan bebas pada 10 April 2024 atau hari raya Idul Fitri 1445 hijriah," kata Kadivpas Kemenkumham Lampung Kusnali, Sabtu (6/4/2024) di Bandar Lampung

Adapun napi yang akan mendapat remisi dan langsung bebas yakni napi pada Lapas Kelas IIA Kotabumi 1 orang. 

Lapas Kelas IIA Kalianda (4), Lapas Kelas IIA Metro (3), Lapas Narkotika Kelas IIA (4). 

Lapas Kelas IIB Way Kanan (2), Lapas Kelas IIB Gunung Sugih (4), Rutan Kelas I Bandar Lampung (6) dan Rutan Kelas IIB Sukadana (4). 

Adapun usulan remisi terkait PP 28 tahun 2006 dan PP 99 tahun 2012, terkait pasal 34 ayat (3) PP 28 tahun 2006 dan pasal 34 A ayat (1) PP 99 tahun 2012.

Ia mengatakan, RK I atau remisi khusus Idul Fitri sebagian. 

RK I atau Remisi Khusus Idul Fitri 2024 yakni remisi 15 hari diberikan kepada 979 napi.

Napi dapat remisi satu bulan ada sebanyak 3.745 orang dan remisi 45 hari diberikan kepada 753 orang. Remisi dua bulan tercatat diperoleh 253 napi

Sehingga total napi yang RK 1 ada 5.730 orang dan ditambah 27 RK II, sehingga totalnya napi yang mendapat remisi ada 5.757 orang. 

Data tersebut berdasarkan pengusulan dari Lapas dan Rutan di wilayah Kemenkumham Lampung yang telah masuk ke Sistem Database Pemasyarakatan.

Adapun aturan tersebut tertuang dalam Surat Direktur (SE) Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.05.04-307, tanggal 23 Februari 2024.

Ketentuan itu perihal pelaksanaan pemberian RK para hari raya Idul Fitri 2024, kepada narapidana.

Adapun syarat untuk mendapatkan remisi yakni narapidana yang telah menjalani pidana minimal enam bulan sampai dengan 12 bulan. 

Semua itu dihitung sejak tanggal penahanan dan untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34 A.

Para napi yang akan mendapatkan remisi menjalani pidana minimal enam bulan dengan melampirkan syarat-syarat. 

Adapun warga binaan pemasyarakatan (WBP) se Lampung hingga tanggal 3 April 2024 yakni untuk tahanan 1.909 orang dan narapidana (6.843).

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved