Pilkada Bandar Lampung

KPU Bandar Lampung Buka Lomba Maskot dan Jingle Pilkada 2024, Simak Syaratnya

Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024 sudah dibuka oleh KPU Bandar Lampung.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
KPU Bandar Lampung Buka Lomba Maskot dan Jingle Pilkada 2024. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Wali Kota Bandar Lampung dalam Pilkada 2024 telah dibuka oleh KPU Bandar Lampung.

KPU Bandar Lampung telah mengumumkan pendaftaran maskot dan jingle Pilwakot 2024 dimulai sejak 27 Maret dan ditutup di 17 April 2024 mendatang.

"Pengiriman file paling lambat 16 April 2024 di jam kerja, setelah itu penjurian dan pengumuman pemenang dilaksnakan pada 17-18 April 2024 mendatang," kata Hamami Komisioner KPU Bandar Lampung, Sabtu (6/4/2024).

Dikatakannya, cipta karya maskot dan jingle termasuk bagian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih peserta Pilkada nantinya.

"Setiap daerah diharap berimprovisasi terhadap maskot dan jingle dengan segala kreatifitas masing-masing," tuturnya.

Dikatakannya lomba maskot dan jingle terbuka untuk umum dengan hadiah jutaan rupiah.

"Jadi terbuka, dan sudah kami publish di media sosial kami. Masyarakat Kota Bandar Lampung sudah bisa ikut berpartisipasi dan memenangkan lomba, nantinyantim seleksi akan memilih karya yang terbaik untuk ditetapkan sebagai maskot dan jingle di Pilkada 2024," jelas Hamami.

"Untuk maskot dan jingle harus disertai dengan narasi tertulis konsep dan filosopi terciptanya maskot yang dibuat serta penjelasan syair jingle," ucapnya.

Terkait syarat dan besaran hadiah menurutnya telah ditetapkan oleh pihak KPU Bandar Lampung.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 ini syarat yang harus disiapkan.

Persyaratan Lomba dan Ketentuan Umum

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan photo copy kartu identitas (E-KTP, SIM, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa atau identitas diri lainnya yang sah) diutamakan yang berdomisili di Lampung.

2. Peserta Lomba dapat mengirimkan maksimal 2 karya cipta jingle/maskot.

3. Lomba bersifat gratis dan peserta tidak dipungut biaya apapun.

4. Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri bukan milik orang lain atau kelompok lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai.

5. Setiap karya yang diserahkan disertai dengan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan.

6. Karya yang terpilih menjadi pemenang. menjadi hak milik KPU Bandar Lampujg untuk dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media Sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai.

7. Keputusan Juri terhadap karya yang menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat.

Ketentuan Khusus Lomba Maskot

1. Jingle dapat dinyanyikan secara solo atau group

2. Durasi Jingle tidak lebih dari 2,4 menit dan tidak terdapat pengulangan

3. Jingle dapat diiringi paling sedikit satu alat musik

4. Jingle bahasa Indonesia dapat dikombinasi dengan bahasa Lampung dengan semangat mengajak instrumen untuk mensukseskan Pilkada 2024 untuk Pilwakot Bandar Lampung pada, 27 November 2024

5. Lirik dan irama dituliskan dalam not blok /angka yang dituliskan dalam kertas A.4 dengan sepasi 1.5
6. Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy
7. Berkas hardcopy rangkap 5 meliputi:
a. Photocopy identitas masing-masing perseorangan,
b. Surat Pernyataan Orisinalitas
c. Lirik dan dan irama jingle
d. Narasi menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya
8. Berkas softcopy berupa Jingle direkam dalam Compact Disc atau Flashdisk dengan format MP4/MP3/AAC dimasukkan dalam amplop beserta berkas hardcopy dan dikirim via pos ke KPU Bandar Lampung Jl. Pulau Subesi nomor 90 Sukabumi Bandar Lampung.

9. Berkas dikirim sesuai jam kerja pada 08.00 WIB-15.00 WIB.

10. Materi dapat dikirim paling lambat 16 April 2024

11. Proses penjurian dilaksanakan pada 17-18 April 2024.

Ketentuan Khusus

1. Objek yang menjadi maskot merupakan situs/benda bersejarahwarisan budaya, Kota Bandar Lampung

2. Maskot memuat logo KPU, dan nantinya dapat diaplikasikan diberbagai media cetak, dimedia film atau televisi dan dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Bandar Lampung

3 Berkas softcopy desain yang dikumpulkan dalam bentuk file gambar JPEG dengan resolusi 300 DPI maksimal 4 MB, dikirim ke alamat email: parmaskpubalam@gmail.com dan dikirim via pos dalam Flashdisk bersama hardcopy dengan penamaan file merupakan nama peserta.

Hadiah
1. Lomba Maskot
Juara 1 = Rp. 5.000.000,-
Juara 2 = Rp. 3.000.000,-
Juara 3 = Rp. 2.000.000,-

2. Lomba Jingle
Juara 1 = Rp. 7.000.000,-
Juara 2 = Rp. 5.000.000,-
Juara 3 = Rp. 2.500.000,-

Itulah ketentuan lomba maskot Pilkada 2024 di Bandar Lampung info lebih lanjut dapat melihat di sosial media KPU Bandar Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved