Mudik Lebaran

H-2 Lebaran Penumpang di Terminal Rajabasa Lampung Capai 12.892 Orang

Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung Marsusi mengatakan, pihaknya mencatat pergerakan penumpang sejak H-7 capai 12.892 orang.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
tribun lampung/bayu saputra
Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung Marsusi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Pengelola Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung mencatat pergerakan penumpang yang singgah dengan menggunakan moda transportasi darat mencapai 12.892 orang.

Kepala Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung Marsusi mengatakan, pihaknya mencatat pergerakan penumpang sejak H-7 atau 3 April 2024 bahwa sampai sekarang mencapai 12.892 orang.

"Sampai pukul 15.00 WIB kami catat bahwa total penumpang yang datang dan berangkat dari Terminal Rajabasa ada 12.892 penumpang," kata Marsusi, Senin (8/3).

Ia menambahkan penumpang yang datang ke terminal Rajabasa diperkirakan akan tetap mengalir sampai hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat tidak membawa barang terlalu banyak. Apabila membutuhkan informasi silakan bertanya kepada petugas di ruang informasi.

"Silakan bertanya kepada petugas, apa saja bisa ditanyakan," kata Marsusi.

Sementara bila kondisi penumpang belum sehat, dia juga menyediakan pos layanan kesehatan, dengan menyertakan petugas dari PMI dan Dishub Bandar Lampung.

Terkait SK pencabutan penyesuaian tarif angkutan Lebaran (angleb), Marsusi menyatakan itu bukan kewenangannya.

Pengelola terminal sebatas memberi pelayanan kepada masyarakat yang datang ke Terminal Rajabasa.

"Pasca pencabutan SK penyesuaian tarif angleb biasa saja, tapi pengawasannya ada di Dishub sesuai kewenangannya," kata Marsusi.

Sebelumnya, Organisasi Angkatan Darat (Organda) Provinsi Lampung mencabut Surat Keputusan (SK) SKEP.008/DPD.LPG/III/2024 dan menggantinya dengan SKEP.009/DPD-LPG/IV/2024, tentang tarif penyesuaian angkutan lebaran (angleb) 2024 dari 10-20 persen.

Ketua DPW Organda Lampung I Ketut Pasek mengatakan, pihaknya dan tim hukum Organda Lampung telah mencabut SK tarif penyesuaian tarif angleb 2024 tersebut.

"Kami sudah rapat dengan tim hukum Organda Lampung dan sudah mencabut SK tarif angleb terdahulu," kata Ketua DPW Organda Lampung I Ketut Pasek.

Organda Lampung menyerahkan besaran tarif angleb kepada pengusaha masing-masing, karena hal tersebut yang diminta KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) Lampung.

"Sehingga kami tidak lagi mengawasi pelaksanaan dari besaran tarif yang diterapkan," kata Pasek.

"Yang kami khawatirkan awak bus akan menarik ongkos terlalu tinggi kepada penumpang sehingga merugikan penumpang," cetus Pasek.

Pasalnya, patokan harga maksimal seperti SK Organda Lampung terdahulu tidak berlaku.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved