Berita Terkini Artis
Jadi Anak Adopsi Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, Lily Tak Bisa Dapat Jatah Warisan?
Para fans Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, dibuat heboh dengan munculnya satu foto di mana ibunda Rafathar terlihat menggendong bayi mungil.
Berdasarkan karya tulis dari Naomi Renata Manihuruk yang dipublikasikan oleh PN Sumedang, Staatblaad sendiri menjadi pelengkap dari KUHPerdata untuk melengkapi kekosongan hukum yang mengatur masalah pengangkatan anak namun Staatblaad sendiri dinilai sudah tidak relevan.
Hukum Nasional tentang pengangkatan sudah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 (PP 54/2007) tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110/Huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.
Nah, PP 54/2007 dan UU Perlindungan Anak secara tegas menyebutkan bahwa pengangkatan anak tidak akan memutus hubungan darah anak dengan orangtua kandungnya.
Dan hal ini sangat berbeda dengan Staatblaad.
Terkait harta peninggalan orangtua angkat, orangtua angkat sejatinya bisa membuat surat wasiat untuk memberikan bagian ke anak angkatnya.
Surat wasiat itu sendiri diatur di KUHPerdata Pasal 875, namun jika bicara soal jumlahnya maka besarannya tentu harus memperhatikan legitime portie ahli waris.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / BanjarmasinPost.co.id )
Jonathan Frizzy Didakwa Melanggar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Keluarga Korban Sebut In Dragon Layak Dihukum Mati |
![]() |
---|
Dahlia Poland Bakal Buka Suara Soal Perceraiannya dengan Fandy Christian |
![]() |
---|
Jessica Iskandar Terharu Vincent Verhaag Resmi Jadi WNI |
![]() |
---|
Wajah Anggun C Sasmi Tetap Natural di Usia 51 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.