Polres Tanggamus
BB Sabu 0,13 Gram Jadi Sebab Polres Tanggamus Polda Lampung Cokok Dua Pria di Baros
Barang bukti (BB) sabu seberat 0,13 gram menjadi sebab jajaran Polres Tanggamus, Polda Lampung cokok dua pria di Kelurahan Baros.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Istimewa
Ilustrasi - Barang bukti sabu seberat 0,13 gram menjadi sebab jajaran Polres Tanggamus cokok dua pria di Kelurahan Baros.
T masih dalam proses pengejaran oleh tim Satresnarkoba Polres Tanggamus.
"Terhadap terduga penyedia barang haram inisial T ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Kedua pelaku penyalahgunaan sabu ini sudah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Polres Tanggamus
Polsek Wonosobo Polda Lampung Patroli Dialogis terkait Genangan Air di Pemukiman |
![]() |
---|
Polsek Talang Padang Polres Tanggamus Kawal Peresmian SPPG Banjar Negeri |
![]() |
---|
Polres Tanggamus Hadiri Launching SPPG Kota Batu, 3.500 Siswa Dapat MBG |
![]() |
---|
Satlantas Polres Tanggamus Bagikan 100 Bendera Merah Putih di Rest Area Gisting |
![]() |
---|
Polsek Wonosobo dan Polhut KPH Kota Agung Utara Tutup Tambang Ilegal di Bandar Negeri Semuong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.