Polres Tanggamus

BB Sabu 0,13 Gram Jadi Sebab Polres Tanggamus Polda Lampung Cokok Dua Pria di Baros

Barang bukti (BB) sabu seberat 0,13 gram menjadi sebab jajaran Polres Tanggamus, Polda Lampung cokok dua pria di Kelurahan Baros.

Istimewa
Ilustrasi - Barang bukti sabu seberat 0,13 gram menjadi sebab jajaran Polres Tanggamus cokok dua pria di Kelurahan Baros. 

T masih dalam proses pengejaran oleh tim Satresnarkoba Polres Tanggamus.

"Terhadap terduga penyedia barang haram inisial T ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.

Kedua pelaku penyalahgunaan sabu ini sudah diamankan di Polres Tanggamus untuk penyidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved