Berita Lampung

Disnaker Lampung Akan Terjunkan Tim ke Perusahaan yang Belum Bayar THR

Disnaker Provinsi Lampung akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan belum membayar THR

Penulis: Agustina Suryati | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Agustina Suryati
Pelaksana Harian (Plh) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID -  Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1445 Hijriah.

Pelaksana Harian (Plh) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas 13 pengaduan yang diterima Disnaker Lampung terkait pembayaran THR pada Lebaran 2024 ini.

Disnaker Lampung mengaku akan memastikan seluruh pekerja di Lampung mendapatkan haknya atas THR.

Dikatakannya, mulai hari Senin tim akan diterjunkan untuk melakukan proses pengecekan.

Dalam proses tersebut, pihaknya berencana mengirim pegawai pengawas serta pegawai mediator dari bidang pengawasan untuk turun langsung ke lapangan. 

"Kami akan menerjunkan tim pengawas dan mediator ke perusahaan-perusahaan yang dilaporkan," ujarnya kepada awak media di Kantor Disnaker Lampung, Jumat (19/4/2024).

Tim tersebut, lanjutnya, akan melakukan mediasi dengan menanyakan alasan perusahaan tidak membayarkan THR kepada pegawainya dan diperkirakan proses pengecekan akan terus berlanjut sampai 30 hari kedepan.

"Kita turun untuk menanyakan kenapa tidak bayarkan dan kita beri tenggat waktu kapan bisa dibayarkan," terangnya. 

Dari 13 pengaduan mengenai THR, lanjut dia, baik secara online maupun langsung berasal dari berbagai kabupaten/kota di Provinsi Sai Bumi Ruwa Jurai dengan berbagai permasalahan. 

"Ada yang belum bayar penuh, ada juga yang tidak dibayarkan sama sekali," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kemnaker RI, Ida Fauziah, telah menerbitkan Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE tersebut, mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan.

Perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut bakal terancam sanksi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. 

Denda yang dibebankan pada perusahaan terkait sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan.

Meski telah membayar denda, perusahaan masih tetap wajib melunasi pembayaran THR secara penuh pada pegawainya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved