Pilkada Bandar Lampung
Bursa Calon Walikota Bandar Lampung, Yusirwan Ambil Formulir PDIP setelah PAN
Liaison Officer (LO) Yusirwan, Naufal A Caya mengatakan dirinya diperintahkan mengambil formulir di PDIP untuk menunjukkan keseriusan kader PAN.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Setelah ambil formulir penjaringan walikota Bandar Lampung dari PAN, kini anggota DPRD Lampung Yusirwan perintah LO-nya ambil formulir di PDIP, Kamis (25/4/2024).
Liaison Officer (LO) Yusirwan, Naufal A Caya mengatakan dirinya didampingi tim lainnya diperintahkan mengambil formulir di PDIP untuk menunjukkan keseriusan kader PAN maju di calon walikota Bandar Lampung 2024.
"Saya datang mewakili Kanda Yusirwan mengambil berkas pendaftaran di DPC PDIP Kota dan diterima dengan baik oleh tim Dedi Yuginta, Suheli, Sri Ningsih, Sanusi pukul 12.30 WIB," kata Liaison Officer Yusirwan, Naufal A Caya.
Adapun alasan mengambil formulir di PDIP, Naufal A Caya mengungkap bahwa PDIP adalah partai besar dan punya jaringan kader ideologis yang sampai pada akar rumput.
"Sehingga, akan rugi bagi kami kalau tidak ikut dalam penjaringan parpol besar ini," ujarnya.
"Sebagai partai besar, tentu PDIP memiliki penjaringan calon yang ketat, tentu kami siap mengikuti seluruh prosesnya nanti," sambung dia.
Lebih lanjut, Naufal mengatakan, pihaknya terus berkomunikasi dengan partai politik lainnya di Bandar Lampung.
Diketahui sejak dibuka, baru tiga pendaftar penjaringan PDIP termasuk Yusirwan.
Ada petahana Eva Dwiana yang mengambil formulir penjaringan bakal calon walikota dan Ahmad Jares Mogni mengambil formulir penjaringan sebagai bakal calon wakil walikota dan Yusirwan mengambil formulir calon walikota.
Tim penjaringan PDIP Dedi Yuginta mengatakan pengambilan formulir bisa diwakilkan melalui surat kuasa.
Namun, ketika nanti kandidat mengembalikan formulir, harus yang bersangkutan datang ke sekretariat DPC PDIP Bandar Lampung untuk mengembalikan formulir.
Menurut Dedi, pengambilan maupun pengembalian formulir berlangsung pada 22 April sampai dengan 14 Mei 2024.
"Paling lambat itu 14 Mei 2024, tapi kalau mau langsung mengembalikan boleh," kata anggota DPRD Bandar Lampung itu.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Riyo Pratama)
Usai Pilkada 2024, Kedua Saksi Paslon Wali Kota Bandar Lampung Berjabat Tangan |
![]() |
---|
KPU Bandar Lampung: Batas Ajukan Sengketa Hasil Rekapitulasi Pilkada 3 Hari |
![]() |
---|
Hasil Pleno KPU, Pasangan Eva Deddy Raih Suarat Terbanyak Pilkada Bandar Lampung |
![]() |
---|
KPU Sebut Penurunan Pemilih Pilkada Tak Cuma Terjadi di Bandar Lampung |
![]() |
---|
Penyebab Partisipasi Pemilih Pilkada Bandar Lampung Anjlok, KPU: Banyak Pemilih Muda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.