Santri Ponpes di Lampung Meninggal

Orangtua Santri Miftahul Huda Pertanyakan 5 dari 7 Luka Penganiayaan yang Didapat Anaknya

Orangtua dari MF Santri di Ponpes Miftahul Huda 606 desa Agom mempertanyakan 5 dari 7 luka penganiayaan yang didapat anaknya.

Tribunlampung.co.id/Dominus Desmantri Barus
Foto MF semasa hidup. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Asep Marwan atau Encep Marwan orangtua dari MF (16) Santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, mempertanyakan 5 dari 7 luka penganiayaan yang didapat anaknya.

Ia merasa ada kejanggalan dalam reka ulang atau rekontruksi kasus anaknya yang digelar di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, Kamis (28/3/2024).

Sebab, menurutnya informasi yang diberikan rumah sakit dengan reka ulang atau rekontruksi kasus anaknya yang digelar di pondok tersebut berbeda.

"Kalau dari reka ulang di pondok disitu cuma diketahui cuma ada 2 titik. Sedangkan, dari dokter rumah sakit kala itu ada 7 titik," kata Encep Kamis (25/4/2024).

"2 titik pada reka ulang tersebut ada dibagian dada, dan dialat vital (kelamin) anak saya. Katanya cuma ditinju dibagian dada, tapi kok yang kena hulu hati. Lalu, kenapa ada luka di alat vitalnya juga. Terus 5 titik lagi yang menurut dokter rumah sakit itu kemana," sambungnya.

Ia menjelaskan adanya kejanggalan dalam reka ulang atau rekontruksi kasus anaknya yang digelar di pondok pesantren tersebut.

Kejanggalan pertama, yakni pihaknya dibatasi yang boleh melihat reka ulang kasus anaknya hanya boleh dua orang saja.

Lalu, kejanggalan lainnya, pihak keluarga dilarang untuk mendokumentasikan reka ulang tersebut, baik foto maupun video.

Dikatakannya, saat itu pihak kepolisian beralasan, pihak kepolisian sudah memiliki tim yang akan mendokumentasikan kegiatan tersebut.

"Kalau reka ulang udah dilakukan pada Kamis (28/3/2024) lalu di pondok. Saat reka ulang kami dibatasi. Kami kan yang berempat, tapi yang boleh masuk dan melihat cuma saya dan istri," kata Encep, Kamis (25/4/2024).

"Lalu kami mau mendokumentasikan kegiatan tersebut dilarang. Alasannya katanya mereka sudah ada yang mendokumentasikannya. Jadi kami tidak ada dokumentasi kegiatan itu," sambungnya.

Lalu, ia pun mempertanyakan ada beberapa kejanggalan lainnya, seperti jumlah penganiayaan yang berkurang dan ia merasa ada kemungkinan pelaku lainnya dalam kasus anaknya.

"Kami merasa ada kejanggalan. Dari luka penganiayaan saja. Dari rumah sakit saya diberitahu dari rumah sakit ada 7 titik. Tapi pas di reka ulang cuma ada 2 titik. 5 nya lagi kemana," ujarnya.

"Lalu, saat reka ulang, yang katanya gurunya itu cuma ada satu. Sedangkan menurut BAP sebelumnya ada dua. Satunya lagi kemana. Kami pengen tau dong," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, MF (16) santri pondok pesantren Miftahul Huda 606, yang berlokasi di desa Agom, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, meninggal dunia di RSUD Bob Bazar Kalianda, Minggu (3/3/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved