Berita Lampung
Waspada Virus Ngorok, Lalu Lintas Ternak di Tanggamus Diawasi Ketat
Kabid Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemkab Tanggamus Robbi Zidni menyatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait virus ngorok.
Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Virus ngorok pada hewan ternak belum ditemukan di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kabid Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemkab Tanggamus Robbi Zidni menyatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait virus ngorok di Kabupaten Tanggamus.
Terkait adanya virus ngorok ini, Pemkab Tanggamus telah menerima surat edaran dari Pemprov Lampung.
"Tanggal (23/4/2024) kemarin memang kita menerima edaran dari pihak Provinsi Lampung," ucap Robbi Zidni, Senin (29/4/2024).
Lanjut Robbi, surat yang diterima oleh pihaknya berisi tentang kewaspadaan penyakit untuk peningkatan lalu lintas ternak.
Robbi juga mengungkapkan, surat tersebut telah diturunkan oleh pihaknya ke seluruh Puskeswan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
"Surat yang diberikan kepada Puskeswan itu untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak," jelasnya.
Pengawasan lalu lintas ternak tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 7 Tahun 2023.
Tak hanya itu, dalam surat ini turut dijelaskan mekanisme pendaftaran online untuk melakukan lalu lintas ternak.
Robbi menjelaskan, untuk melakukan lalu lintas ternak tersebut pihak pemohon menyambangi dinas terkait terlebih dahulu.
Hal itu bertujuan untuk membuat surat lalu lintas ternak dengan menyertakan identitas.
Setelah itu, pihak dinas akan memerintahkan pejabat otoritas veteriner untuk melakukan pemeriksaan.
"Nanti yang memutuskan bisa atau tidaknya itu pejabat otoritas veteriner," kata dia.
Pejabat otoritas veteriner ini juga akan memutuskan boleh tidaknya lalu lintas ternak dengan melakukan peninjauan teknis terlebih dahulu.
Nantinya, pejabat otoritas veteriner ini akan melakukan uji lab untuk mengetahui kesehatan dari hewan ternak yang akan dikirim.
Jika hewan tersebut dinyatakan sehat maka diperbolehkan untuk dikirim ke daerh yang dituju.
Namun pemeriksaan kesehatan hewan itu juga harus sesuai dengen permintaan daerah yang dituju.
"Misalnya ke Tanggamus kita minta untuk diperiksakan penyakit PMK dan LSD jadi mereka akan melakukan pemeriksaan itu juga," jelasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi)
| Masyarakat Bisa Urus SKCK Secara Online di Polres Pringsewu |
|
|---|
| Thrifting Tak Ganggu Produk Lokal, Larangan Menkeu Purbaya Ancam Lapangan Kerja |
|
|---|
| Pertama di Pesawaran, Wabup Anton Resmikan Koperasi Merah Putih Trimulyo Tegineneng |
|
|---|
| Pakaian Bekas di Bandar Lampung Punya Segmen Pasar Tersendiri |
|
|---|
| Wabup Antoni Serahkan Bantuan Bahan Pokok Bagi Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.