Berita Lampung

Waspada Virus Ngorok, Lalu Lintas Ternak di Tanggamus Diawasi Ketat

Kabid Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemkab Tanggamus Robbi Zidni menyatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait virus ngorok.

Penulis: Dickey Ariftia Abdi | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Ilustrasi foto ternak. Pemkab Tanggamus melakukan pengawasan lalu lintas ternak secara ketat untuk mewaspadai virus ngorok. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tanggamus - Virus ngorok pada hewan ternak belum ditemukan di Kabupaten Tanggamus, Lampung

Kabid Kesehatan Hewan Dinas Perkebunan dan Peternakan Pemkab Tanggamus Robbi Zidni menyatakan sampai saat ini belum ada laporan terkait virus ngorok di Kabupaten Tanggamus

Terkait adanya virus ngorok ini, Pemkab Tanggamus telah menerima surat edaran dari Pemprov Lampung

"Tanggal (23/4/2024) kemarin memang kita menerima edaran dari pihak Provinsi Lampung," ucap Robbi Zidni, Senin (29/4/2024). 

Lanjut Robbi, surat yang diterima oleh pihaknya berisi tentang kewaspadaan penyakit untuk peningkatan lalu lintas ternak

Robbi juga mengungkapkan, surat tersebut telah diturunkan oleh pihaknya ke seluruh Puskeswan yang ada di Kabupaten Tanggamus

"Surat yang diberikan kepada Puskeswan itu untuk meningkatkan pengawasan lalu lintas ternak," jelasnya. 

Pengawasan lalu lintas ternak tersebut sesuai dengan Permentan Nomor 7 Tahun 2023.

Tak hanya itu, dalam surat ini turut dijelaskan mekanisme pendaftaran online untuk melakukan lalu lintas ternak

Robbi menjelaskan, untuk melakukan lalu lintas ternak tersebut pihak pemohon menyambangi dinas terkait terlebih dahulu. 

Hal itu bertujuan untuk membuat surat lalu lintas ternak dengan menyertakan identitas. 

Setelah itu, pihak dinas akan memerintahkan pejabat otoritas veteriner untuk melakukan pemeriksaan. 

"Nanti yang memutuskan bisa atau tidaknya itu pejabat otoritas veteriner," kata dia. 

Pejabat otoritas veteriner ini juga akan memutuskan boleh tidaknya lalu lintas ternak dengan melakukan peninjauan teknis terlebih dahulu.

Nantinya, pejabat otoritas veteriner ini akan melakukan uji lab untuk mengetahui kesehatan dari hewan ternak yang akan dikirim. 

Jika hewan tersebut dinyatakan sehat maka diperbolehkan untuk dikirim ke daerh yang dituju. 

Namun pemeriksaan kesehatan hewan itu juga harus sesuai dengen permintaan daerah yang dituju. 

"Misalnya ke Tanggamus kita minta untuk diperiksakan penyakit PMK dan LSD jadi mereka akan melakukan pemeriksaan itu juga," jelasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Dickey Ariftia Abdi) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved