Korupsi di Lampung Utara

Negara Alami Kerugian Rp 202 Juta Kasus Korupsi di Inspektorat Lampung Utara

Kasus korupsi yang menyeret Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba sebagai tersangka

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kepala LPTS UBL Roni Hasudungan Purba Ditahan Kejari Lampura. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kasus korupsi yang menyeret Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba sebagai tersangka, menyebabkan kerugian negara ratusan juta. 

Menurut hasil Penghitungan dari laporan audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, kerugian negara yang dialami sebesar Rp 202.709.549. 

Roni Hasudungan Purba ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini diungkapkan Kajari Lampura, M Farid Rumdana, melalui Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (30/4/2024). 

"Kerugian negaranya sebesar Rp 202.709.549, juta," ujar Guntoro. 

Ia menyebutkan, tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Utara mendapatkan adanya ketidaksesuaian di lapangan. 

"Atas kegiatan tersebut, dalam pelaksanaannya, terdapat anggaran yang tidak sesuai dengan real pelaksanaan di lapangan," katanya. 

"Yang mana pada tahun 2022, kegiatan pada kontrak termin ke dua pelaksanaan kegiatan, dilaksanakan pada termin ke satu tahun 2022," sambungnya. 

Namun, pelaksana kegiatan tersebut hanya membuat laporan kegiatan saja. 

"Pada pelaksanaan tersebut LPTS UBL hanya membuat laporannya saja, namun pembayaran tetap dilaksanakan oleh saksi ME dan tersangka RHP," timpalnya. 

"Bahwa akibat rangkaian perbuatan yang dilakukan oleh mereka, negara dirugikan sebesar Rp 202.709.549," tambahnya.

Saat ditanyai terkait pengembalian kerugian negara, Guntoro mengaku tidak ada pengembalian tersebut. 

"Untuk pengembalian, kami penyidik tidak pernah menerima pengembalian apapun," ungkapnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved