Korupsi di Lampung Utara
Kepala LPTS UBL Roni Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Inspektorat Lampura
Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Penetapan status tersangka tersebut dinaikkan, setelah sebelumnya Roni berstatus sebagai saksi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
Hal ini diungkapkan Kajari Lampura, M Farid Rumdana, melalui Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (30/4/2024).
Ia menyebutkan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi ME dan juga Roni Hasudungan Purba.
"Hari ini Kejari Lampung Utara melakukan pemeriksaan yang sejatinya hari ini dilakukan pemeriksaan dua orang saksi, yang pertama adalah ME dan saudara RHP," katanya.
Saksi yang belum sempat hadir ini bertindak sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK).
"Saksi ME adalah selaku Inspektur Lampura, beliau bertindak dalam kegiatan jasa konsultasi dan rekonstruksi 2021-2022, dan sebagainya PPK," ungkapnya.
Lalu tersangka Roni Hasudungan Purba ini, bertindak sebagai pelaksana kegiatan.
"Kemudian selanjutnya saksi RHP, beliau ini selaku pelaksana kegiatan dalam kegiatan tersebut," jelasnya.
"Yang mana pada kesempatan hari ini, yang hadir dalam pemeriksaaan hanya saksi RHP, sedangkan saksi ME tidak hadir dengan alasan sakit," sambungnya.
Guntoro mengatakan, hasil dari pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Lampung Utara, jika didapati bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan, tim penyidik kejaksaan negeri Lampung Utara, telah didapati dua alat bukti yang mengarah ke perbuatan pidana,' ucapnya.
Atas hal ini, pihaknya menaikkan status Roni alias RHP dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Yakni atas nama RHP yang tadinya statusnya sebagai saksi, kita naikkan sebagai tersangka yakni tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi dan rekonstruksi pada inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022. Berdasarkan penetapan tersangka, 1312/L.8/13/FP.1/4/2024 tanggal 30 April 2024," pungkasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
Kejari Lampura Akan Panggil Kembali Saksi Inspektur Lampura di Minggu Ini |
![]() |
---|
Kepala LPTS UBL Roni Hasudungan Purba Ditahan di Rutan Kotabumi |
![]() |
---|
Negara Alami Kerugian Rp 202 Juta Kasus Korupsi di Inspektorat Lampung Utara |
![]() |
---|
Kepala LPTS UBL Roni Hasudungan Purba Ditahan Kejari Lampung Utara |
![]() |
---|
Breaking News Saksi Dugaan Korupsi di Inspektorat Lampung Utara Penuhi Panggilan Kejari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.