Korupsi di Lampung Utara

Kepala LPTS UBL Roni Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Inspektorat Lampura 

Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kejari Lampung Utara tetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba, sebagai tersangka. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Penetapan status tersangka tersebut dinaikkan, setelah sebelumnya Roni berstatus sebagai saksi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.

Hal ini diungkapkan Kajari Lampura, M Farid Rumdana, melalui Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (30/4/2024). 

Ia menyebutkan, hari ini pihaknya  melakukan pemeriksaan terhadap saksi ME dan juga Roni Hasudungan Purba. 

"Hari ini Kejari Lampung Utara melakukan pemeriksaan yang sejatinya hari ini dilakukan pemeriksaan dua orang saksi, yang pertama adalah ME dan saudara RHP," katanya. 

Saksi yang belum sempat hadir ini bertindak sebagai Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK). 

"Saksi ME adalah selaku Inspektur Lampura, beliau bertindak dalam kegiatan jasa konsultasi dan rekonstruksi 2021-2022, dan sebagainya PPK," ungkapnya. 

Lalu tersangka Roni Hasudungan Purba ini, bertindak sebagai pelaksana kegiatan. 

"Kemudian selanjutnya saksi RHP, beliau ini selaku pelaksana kegiatan dalam kegiatan tersebut," jelasnya. 

"Yang mana pada kesempatan hari ini, yang hadir dalam pemeriksaaan hanya saksi RHP, sedangkan saksi ME tidak hadir dengan alasan sakit," sambungnya. 

Guntoro mengatakan, hasil dari pemeriksaan oleh tim penyidik kejaksaan negeri Lampung Utara, jika didapati bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi

"Bahwa berdasarkan pemeriksaan, tim penyidik kejaksaan negeri Lampung Utara, telah didapati dua alat bukti yang mengarah ke perbuatan pidana,' ucapnya. 

Atas hal ini, pihaknya menaikkan status Roni alias RHP dari saksi menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Yakni atas nama RHP yang tadinya statusnya sebagai saksi, kita naikkan sebagai tersangka yakni tindak pidana korupsi anggaran jasa konsultasi dan rekonstruksi pada inspektorat Kabupaten Lampung Utara tahun 2021-2022. Berdasarkan penetapan tersangka, 1312/L.8/13/FP.1/4/2024 tanggal 30 April 2024," pungkasnya. 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved