Korupsi di Lampung Utara

Kejari Lampura Akan Panggil Kembali Saksi Inspektur Lampura di Minggu Ini

Mulanya, saksi ME (M Erwinsyah) yang juga Inspektur Lampura, dijadwalkan kejari Lampura untuk hadir dalam panggilan tersebut. 

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Kejari Lampung Utara tetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba, sebagai tersangka. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Satu orang saksi dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) jasa konsultansi konstruksi tahun 2021-2022 di Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Mulanya, saksi ME (M Erwinsyah) yang juga Inspektur Lampura, dijadwalkan kejari Lampura untuk hadir dalam panggilan tersebut. 

Namun, hingga Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Laboratorium Pengujian Teknik Sipil Universitas Bandara Lampung (LPTS-UBL), Roni Hasudungan Purba sebagai tersangka, saksi ME masih belum hadir. 

Ini merupakan kali kedua saksi ME mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Sebelumnya, pada Jumat (26/4/2024), saksi ME juga mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Lampung Utara

Hal ini diungkapkan Kepala Sesi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, di halaman Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Selasa (30/4/2024). 

Ia mengungkapkan, pihaknya akan kembali melakukan panggilan terhadap ME. 

"Sehubungan dengan saksi satu lagi yang tidak hadir yakni ME, kami akan lakukan panggilan yang ketiga," ujarnya. 

Ia mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan tersebut pada pekan ini. 

"Dalam Minggu-minggu ini kita akan panggil (lagi)," singkatnya. 

Ia menyampaikan, jika saksi ME nantinya kembali mangkir dari panggilan, Kejaksaan Negeri Lampung Utara akan mengambil sikap sesuai dengan undang-undang. 

"Kalaupun nanti di panggil ketiga untuk saksi ME tetap tidak diindahkan, kami akan konsultasi ke pimpinan," papar Guntoro. 

"Dan penyidik akan mengambil sikap terhadap saksi yang tidak hadir sesuai dengan ketentuan undang-undang," timpalnya. 

Saat ditanyai terkait adanya pihak lain yang terlibat, dirinya masih akan melihat hasil dari keterangan saksi-saksi dan tersangka. 

"Terkait apakah ada tersangka lain, nantinya akan kita dalami dari keterangan saksi-saksi dan tersangka RHP, apakah ada pihak lainnya," pungkasnya. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved