Berita Lampung

Tersangkut Narkoba, Tiga Warga Mesuji Lampung Dijaring Petugas Polres Pesisir Barat

Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pesisir Barat Lampung di Pekon Penyandingan

Penulis: saidal arif | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi borgol 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pesisir Barat Lampung di Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat.

Kasat ResNarkoba Polres Pesisir Barat AKP Jepri Syaifullah mengatakan, ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut semuanya merupakan warga Kabupaten Mesuji.

"Ketiga pelaku ini berhasil diamankan pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB yang lalu di Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat," ungkapnya, Selasa (30/4/2024).

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba ini kata dia, terdiri dari dua orang pria dan satu orang wanita.

Adapun ketiga pelaku tersebut yakni berinisial IL (59) alamat Desa Eka Mulya, Kecamatan Mesuji Timur dan RO (43) beralamat Desa Tanjung Mas Rejo Kecamatan Mesuji Timur.

Sedangkan, untuk pelaku wanita berisnial LA (33) warga Desa Wiralaga Kecamatan Mesuji.

Dikatakannya, kasus penyalahgunaan narkoba ini terungkap berkat adanya informasi dari masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi itu pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut 

Pada Selasa (23/4/2024) sekira pukul 02.00 WIB ketiga pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Saat itu pelaku IL diamankan didepan warung dan pelaku RO serta LA diamankan didalam mobil yang sedang mereka kendarai.

Benar saja, saat penggeledahan dari tangan para pelaku polisi menemukan barang bukti berupa satu buah tas selempang berwarna hitam didalamnya terdapat satu buah bungkusan tisu yang  terdapat satu buah plastik klip.

Di dalam klip plastik itu diduga berisi narkotika jenis sabu dan tiga buah plastik klip yang masing masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Guna penyelidikan lebih lanjut ketiga pelaku berikut barang bukti dibawa di Sat Res Narkoba Polres Pesisir Barat.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 s.d 20 tahun penjara. 

Kasat narkoba mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memererangi narkoba.

"Kami mengajak bersama sama semua lapisan masyarakat agar memerangi narkoba, dan berikan informasi kepada kami apabila diketahui ada pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah Pesisir Barat,"tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved