Pilkada Lampung

MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pileg Lampung 3 Mei 2024

Sidang sengketa pileg Lampung di MK (Mahkamah Konstitusi) akan digelar pada, Jumat (3/5/2024).

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunnews
Gedung Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang sengketa Pileg Lampung di MK (Mahkamah Konstitusi) akan digelar pada, Jumat (3/5/2024).

Diketahui, MK mulai menggelar sidang pendahuluan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) anggota legislatif 2024 pada, Senin (29/4/2024).

Jumlah permohonan sengketa pemilu legislatif (pileg) yang akan disidangkan sebanyak 297 yang terdiri dari 285 perkara DPR/DPRD, dan 12 perkara DPD.

Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Provinsi Lampung, Suheri, mengatakan sidang pendahuluan untuk sengketa pileg di Lampung akan dilaksanakan pada, 3 Mei 2024 dan dimulai pada 13.30 WIB dan disiarkan secara langsung dari Ruang Sidang Gedung MKRI 1 Lantai 4 Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6, Jakarta.

“Sidang PHPU terbagi dalam tiga Panel yakni Panel 1, Panel 2, dan Panel 3. Provinsi Lampung masuk dalam Panel 3 sidangnya nanti dipimpin oleh hakim konstitusi Prof Dr Arief Hidayat,” Kata Suheri saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2024).

Suheri menyampaikan sidang sengketa pileg Lampung di MK akan diikuti oleh Bawaslu RI.

Bawaslu Lampung akan hadir sebagai Pemberi Keterangan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK.

“Dalam persidangan nanti KPU akan menjadi pihak Termohon. Sementara Pemohon adalah partai politik peserta pemilu yakni PPP, Partai Garuda, dan Partai Gerindra, sedangkan Bawaslu sebagai pember keterangan," tuturnya.

Dikatakannya, ketiga partai peserta Pemilu 2024 ini mengajukan perkara PHPU Anggota DPR dan DPRD Tahun 2024 ke MK dan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) Elektronik pada Selasa, 23 April 2024 pukul 14.00 WIB.

“PPP memberikan kuasanya kepada Gugum Ridho Putra dan kawan-kawan. Perkara PHPU-nya tercatat dalam BRPK Elektronik Nomor 209-01-17-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024,” tuturnya.

Selanjutnya, Partai Garuda (Garda Republik Indonesia) selaku Pemohon memberikan kuasanya kepada Yustian Dewi Widiastuti dan kawan-kawan.

PHPU anggota legislatif Partai Garuda tercatat dalam BRPK Elektronik Nomor 186-01-11-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Kemudian, Partai Gerindra memberikan kuasanya kepada M Maulana Bungaran dan kawan-kawan. Perkaranya tercatat dalam BRPK Elektronik Nomor 215-01-02-08/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Menurut Suheri ada beberapa potensi saat sidang putusan di MK.

"Berdasrkan tuntutan ada partai yang minta pemilihan ulang ada juga yang hitung ulang, jadi kemungkinan ada beberapa potensi yang terjadi pasca sidang nantinya," pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved