Berita Lampung

PAD Mesuji dari Retribusi PBG Triwulan Pertama Baru 22,61 Persen

Sampai dengan triwulan pertama atau Januari-Maret 2024 target PAD dari retribusi PBG baru mencapai 22,61 persen.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/M Rangga Yusuf
Ilustrasi - Kantor Pemkab Mesuji. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Mesuji pada tahun ini menargetkan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebesar Rp 500 juta.

Sampai dengan triwulan pertama atau Januari-Maret 2024 target PAD dari retribusi PBG baru mencapai 22,61 persen.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR Mesuji, Desriyanto, Rabu (1/5/2024).

"Target pertahun ini Rp 500 juta, dan pada triwulan pertama Januari - Maret Tahun 2024 sudah mencapai Rp 113 juta atau 22,61 persen dari target," ujarnya.

Desriyanto menjelaskan untuk mengejar target yang diharapkan maka pihaknya akan berupaya mempercepat pelayanan perizinan PBG atau yang selama ini dikenal sebagai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Adapun upaya yang bakal dilakukan, lanjut Desriyanto dengan memaksimalkan sosialisasi mengenai perizinan PBG.

Baik itu dilakukan secara tatap muka maupun melalui Media Sosial (Medsos).

"Khusus kepada para pemohon kami pasti sosialisasi mengenai perizinan PBG supaya dalam pengurusan bisa lancar," jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Mesuji yang kiranya memiliki bangunan usaha untuk mengajukan permohonan penertiban izin PBG.

Langkah itu dilakukan untuk mewujudkan tata pembangunan di Kabupaten Mesuji yang tertib dan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved