Berita Terkini Artis

Ria Ricis Dapat Hak Asuh Anak, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah Rp 10 Juta

Resmi bercerai, hak asuh anak jatuh ke tangan Youtuber Ria Ricis. Sementara Teuku Ryan wajib beri nafkah Rp 10 juta.

Editor: Reny Fitriani
Kolase Tribunlampung.co.id
Ilustrasi - Ria Ricis dan Teuku Ryan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Resmi cerai, youtuber Ria Ricis dapat hak asuh anak, Teuku Ryan wajib memberikan nafkah Rp 10 juta per bulan.

Ria Yunita alias Ria Ricis resmi bercerai dari Teuku Ryan usai diputus secara e-court pada Kamis (2/5/2024).

Diketahui ada tiga point isi gugatan yang dilayangkan Ria Ricis terhadap Teuku Ryan dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Point pertama mengabulkan keinginan ibunda Moana ini untuk bercerai.

"Untuk perkara tersebut, telah diputus secara e-court, yang diputus pertama adalah menolak eksepsi atau tangkisan dari tergugat."

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat, menjatuhkan talak satu bait sugro dari tergugat terhadap penggugat," ucap Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jumat (3/5/2024) dikutip dari Grid.id.

Point kedua, majelis hakim mengabulkan permohonan hak asuh anak jatuh ke tangan Ria Ricis.

"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," terusnya.

"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri," papar Taslimah.

Point ketiga, Teuku Ryan wajib memberikan nafkah sebesar Rp 10 juta per bulannya untuk biaya kehidupan Moana.

"Ada nominalnya, sejumlah 10 juta per bulan," pungkasnya.

Ria Ricis Lakukan Satu Hal Jelang Putusan Cerai dengan Teuku Ryan

Jelang pembacaan putusan sidang cerai Ria Ricis dengan Teuku Ryan, ibunda Moana lakukan satu hal menjelang sidang putusan tersebut.

Keinginan Ria Ricis untuk cerai dari Teuku Ryan sudah bulat dan tak bisa diganggu gugat.

Tepat hari ini, Kamis (2/5/2024), Ria Ricis dan Teuku Ryan akan menjalani sidang putusan cerai di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved