Berita Terkini Artis

Teuku Ryan Diberi Kesempatan Banding Usai Diputus Cerai dari Ria Ricis

Teuku Ryan diberi kesempatan untuk ajukan banding setelah diputus cerai dari Ria Ricis selama 14 hari. 

Editor: Tri Yulianto
Instagram @teukuryantr
Teuku Ryan diberi kesempatan untuk ajukan banding setelah diputus cerai dari Ria Ricis selama 14 hari.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Berita terkini seleb, Teuku Ryan diberi kesempatan untuk ajukan banding setelah diputus cerai dari Ria Ricis

Teuku Ryan bisa mengajukan banding sampai 14 hari kedepan setelah keluar keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Diketahui selama ini Teuku Ryan tidak ingin cerai dari Ria Ricis, dan kini pengadilan memutus keduanya cerai

Menurut Humas PA Jakarta Selatan, Taslimah mengenai keputusan majelis hakim, Teuku Ryan bisa ajukan banding jika tidak terima diputus cerai.

Pihak Teuku Ryan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Dalam putusan lainnya Ria Ricis dan Teuku Ryan tak meributkan harta gana-gini dalam proses cerai keduanya.

"Nggak ada (harta gono-gini)," ujar Taslimah di kantornya, Jumat (3/5.2024).

Teuku Ryan wajib beri nafkah anak Rp 10 juta per bulan setelah resmi bercerai dengan Ria Ricis.

Keputusan tersebut diketuk majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Kamis (2/5/2024).

Pihak Teuku Ryan kemudian diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding terkait putusan cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

Putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan diunggah secara e-court dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Informasi putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan kemudian diungkap oleh Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. 

"Dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat (Ria Ricis) menjatuhkan talak 1 bain sughra dari tergugat (Teuku Ryan) terhadap penggugat," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.

Kemudian dalam putusan selain mengabulkan permohonan cerai, majelis hakim kemudian memutuskan pihak pengugat yakni Ricis mendapat sepenuhnya hak asuh anak.

"Anak dari penggugat dan tergugat berada dalam asuhan dan pemeliharaan penggugat," ujar Taslimah.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved