Berita Terkini Artis

Teuku Ryan Diberi Kesempatan Banding Usai Diputus Cerai dari Ria Ricis

Teuku Ryan diberi kesempatan untuk ajukan banding setelah diputus cerai dari Ria Ricis selama 14 hari. 

Editor: Tri Yulianto
Instagram @teukuryantr
Teuku Ryan diberi kesempatan untuk ajukan banding setelah diputus cerai dari Ria Ricis selama 14 hari.  

"Dengan ketentuan bahwa tidak boleh menghalangi tergugat untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," lanjutnya.

Kemudian Teuku Ryan harus membayarkan nafkah kepada anak sebesar Rp 10 juta perbelanjaan sesuai dengan amar putusan cerainya.

"Menghukum tergugat untuk membayar biaya untuk anak tersebut sampai dewasa dan mandiri. Ada, ada nominalnya, sejumlah Rp 10 juta perbulan," ucap Taslimah.

Sebagai informasi, youtuber Ria Ricis resmi mengugat cerai suaminya Teuku Ryan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024.

Gugatan cerai dari pemilik nama lengkap Ria Yunita ini diterima dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.

Tangis Jelang Diputus Cerai

Tangis Ria Ricis pecah jelang putusan sidang cerainya dengan Teuku Ryan, yang digelar pada Kamis (2/5/2024) di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.

Selama ini Ria Ricis tampak tertawa tiap kali menghadapi persoalan rumah tangganya dengan Teuku Ryan yang sudah berada diambang perceraian.

Ternyata tawa dan canda Ria Ricis selama ini demi menutupi kesedihan atas rumah tangganya dengan Teuku Ryan di ujung tanduk.

Kini nasib rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan ditentukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024),

Hingga sidang terakhir, Ria Ricis disebut tetap pada gugatannya cerai dari Teuku Ryan.

Sebaliknya, Ryan memiliki keinginan agar hubungannya dengan sang istri rujuk dan melanjutkan bahtera rumah tangga sebagai pasangan suami istri.

Bagaimana persiapan Ria Ricis dan Teuku Ryan menghadapi sidang?

Beberapa hari lalu Ricis mengikuti pengajian.

Di situ ia mendengar tausiah dari Uztaz Hanan Attaki yang menyinggung soal perceraian.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved