Berita Terkini Nasional

9 Orang di Minahasa Tewas Usai Pesta Miras, Dua Alami Kebutaan

Sedangkan dua orang lainnya alami kebutaan usai tenggak minuman beralkohol dalam pesta miras tersebut.

Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq
Ilustrasi foto miras- Sembilan orang di Minahasa meninggal dunia usai pesta miras, dua lainnya alami kebutaan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak sembilan orang tewas usai pesta minuman keras atau miras di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Sedangkan dua orang lainnya alami kebutaan usai tenggak minuman beralkohol dalam pesta miras tersebut.

Seluruh pasien tersebut mempunyai gejala yang sama sesudah pesta miras, yakni penglihatan kabur sesak napas ada juga yang kejang dan paling parah penurunan kesadaran hingga meninggal.

Pengakuan para pasien, sebelum mengalami gejala tersebut mereka telah mengonsumsi minuman beralkohol.

Diketahui sebanyak 15 warga Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara mengalami keracunan usai menenggak minuman keras jenis Cap Tikus..

Mereka sempat mendapat perawatan dan sembilan di antaranya meninggal dunia.

Selain itu, ada dua orang yang mengalami kebutaan.

Para korban meninggal di waktu yang berbeda-beda setelah dirawat di RS GMIM Siloam Sonder dan RS Bethesda Tomohon.

Sebelumnya, Direktur RS Siloam Sonder Daud Kiroyan, mengatakan ada 12 pasien yang terindikasi mengalami sakit usai mengkonsumsi miras.

"Memang dalam beberapa hari terakhir ini total ada 12 pasien yang kita tangani.

Semuanya punya riwayat mengkonsumsi minuman beralkohol sebelum mengalami sakit," katanya kepada tribunmanado.co.id via panggilan telpon whatsapp.

Mantan Plt RS GMIM Bethesda Tomohon ini menyebut bahwa dari 12 pasien tersebut, 8 diantaranya meninggal dunia.

Sedangkan 3 pasien harus dirujuk dan 1 masih dirawat.

"8 pasien meninggal dunia. 3 sudah dirujuk dan 1 masih sementara dirawat," sebutnya seraya menambahkan sakit yang diderita para pasien ini belum bisa dipastikan apakah memang akibat mengkonsumsi alkohol.

"Jadi kita belum pastikan apakah memang yang meninggal ini akibat mengkonsumsi miras. Karena kan harus diuotopsi. Kalau autopsi itu sudah masuk ranah kepolisian.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved