Berita Lampung

Tidur Pulas, Pemuda Asal Pringsewu Lampung Diringkus Polisi Gegara Curi HP

Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung menangkap buronan pencuri handphone/HP.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Kiki Novilia
Polres Pringsewu
Tim Tekab 308 Polres Pringsewu menangkap buronan pencuri handphone. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pringsewu - Tim Tekab 308 Polres Pringsewu Lampung menangkap buronan pencuri handphone/HP.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Muhammad Irfan Romadhon mengatakan, pihaknya menangkap remaja berinisial RA (17) warga Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus.

Irfan menjelaskan, pelaku sudah menjadi buronan sejak Mei 2023 oleh aparat.

Pelaku ditangkap di Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus pada Senin (6/5/2024) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku diringkus polisi saat sedang tertidur pulas di rumah orang tuanya. 

“Dia ditangkap saat pulang kampung usai kabur ke Pulau Jawa,” ujar Irfan, Selasa (7/5/2024).

Irfan menjelaskan, RA ditangkap polisi atas dugaan telah melakukan pencurian tiga unit handphone di salah satu ruko di Kelurahan Pringsewu Barat pada 4 Desember 2022 silam. 

Ketiga handphone yang dicuri terdiri dari satu unit Redmi Note 10S milik Yatatema Halawa, satu unit Oppo Reno 3 milik Adriel Pakpahan dan satu unit Oppo A16 milik Erwin Rivaldi.

Pencurian itu dilakukan bersama seorang rekanya, TI (20) warga Pekon Gedung Agung, Pulau Panggung yang sudah terlebih dahulu ditangkap.

Pelaku TI saat ini masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kota Agung.

Diungkapkannya, dari hasil mencuri tersebut RA mengaku menerima bagian satu unit handphone.

Barang tersebut telah dijual seharga Rp 300 ribu dan uangnya telah dihabiskan untuk berpesta minuman keras.

Lebih lanjut, RA telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan masih dalam proses penyidikan.

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Lantaran pelaku masih berstatus anak di bawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” pungkasnya.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved