Berita Lampung

Kuasa Hukum dr Uswatun Hasanah Bawa Kasus MBG Lampung Tengah ke Pidana

Kuasa hukum Dokter Uswatun Hasanah, pihak mitra Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Lampung Tengah membawa kasus MBG tersebut ke pidana.

Tayang:
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
MBG LAMPUNG TENGAH - Kuasa hukum Dokter Uswatun Hasanah, Gunawan Prihantono bersama tim saat diwawancarai terkait persoalan MBG Lampung Tengah, di Bandar Lampung, Selasa (14/4/2026). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kuasa hukum Dokter Uswatun Hasanah, Gunawan Prihantono, pihak mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) membawa kasus MBG tersebut ke ranah pidana

"Gugatan perdata dilayangkan ke pengadilan, pada sisi lainnya laporan pidana telah lebih dulu bergulir di kepolisian," kata Gunawan Prihantono, saat diwawancarai di Bandar Lampung, Selasa (14/4/2026). 

Pihaknya mengklarifikasi atas pemberitaan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan praktik tidak wajar dalam program MBG.

Gunawan menegaskan, kliennya mendukung program MBG sesuai ketentuan dan membantah adanya praktik pemberian fee sebagaimana yang beredar di publik. 

"Jadi itu tidak berdasar hukum dan fakta dan hanya asumsi saja,” ujarnya.

Baca Juga: 'Ayamnya Bau, Jamurnya Mentah' 31 Siswa SMP dan 3 Guru Sakit Diduga Keracunan MBG

Gunawan mengatakan, bahwa perkara ini seharusnya telah lebih dulu masuk ranah pidana melalui laporan di Polda Lampung sejak Desember 2025. 

Kemudian prosesnya masih dalam tahap penyelidikan dan berpotensi naik ke penyidikan jika unsur pidana terpenuhi.

"Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana, bukan sekadar sengketa perdata. Proses pidana ini tidak bisa dikesampingkan oleh gugatan perdata,” papar Gunawan.

Gunawan menyebut, total kerugian yang dialami kliennya mencapai Rp 740 Juta dan nilai tersebut terdiri dari Rp 500 juta yang berkaitan dengan pinjaman penjamin sertifikat.

Serta Rp 240 Juta pinjaman tambahan tanpa agunan.

Adapun peristiwa tersebut disebut terjadi di Bandar Jaya, Lampung Tengah, sejak Juli 2025. 

"Dana Rp 500 juta diberikan untuk kebutuhan pengadaan lahan pembangunan dapur program, sementara tambahan Rp 240 juta diberikan secara bertahap dalam kondisi mendesak," kata Gunawan. 

Akan tetapi pinjaman tambahan itu tidak disertai dokumen tanda terima selain bukti transfer. 

"Hal inilah yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan penipuan, kami tim hukum juga menyoroti persoalan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan," terangnya.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved