Berita Lampung

Pencuri Motor di Pesisir Barat Lampung Dihadiahi Timah Panas di Kakinya

Pelaku pencurian berinisial AR berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karya Penggawa, Pesisir Barat pada Sabtu (11/5/2024) pukul 01.00 WIB.

Penulis: saidal arif | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Istimewa
Ilustrasi pelaku kejahatan ditangkap polisi. Pencuri motor di Pesisir Barat Lampung dihadiahi polisi timah panas di kakinya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Pesisir Barat - Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat Polda Lampung berhasil meringkus AR (26) pelaku pencurian spesialis sepeda motor.

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra  melalui Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat AKP Riki Nopriansyah mengatakan, pelaku AR berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Karya Penggawa pada Sabtu (11/5/2024).

"Pelaku berhasil diamankan di Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa, semalam pukul 01.00 WIB,"ucapnya, Sabtu (11/5/2024).

Dijelaskannya, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku pada Selasa (7/5/2024).

Saat itu korban NH (49) hendak membeli bakso yang ada di Pekon Pemerihan, Kecamatan Krui Selatan menggunakan sepeda motor.

Sesampainya di depan warung bakso yang dituju, korban kemudian memarkirkan sepeda motornya tersebut.

"Waktu itu kunci motor korban masih menempel di motor dan langsung turun membeli bakso,"bebernya.

Setelah selesai membeli bakso, korban kemudian menuju tempat motornya diparkirkan.

Namun, sepeda motornya itu sudah tidak ada lagi di tempat semula parkir.

Setelah memastikan motor miliknya itu hilang, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan Pada hari Sabtu (11/5/2024) sekira Pukul 01.00 WIB Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah dan Tekab 308 presisi Polres Pesisir Barat berhasil membekuk pelaku beserta barang bukti di Pekon Penengahan.

Usai diinterogasi pelaku mengakui bahwa  telah melakukan curat R2 sebanyak delapan kali di wilayah hukum Polres Pesisir Barat.

Saat dilakukan pengembangan, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas.

"Sehingga petugas melakukan tindakan terukur sehingga pelaku mengalami luka tembak di bagian betis kaki sebelah kanan," jelas Kasat.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Saidal Arif)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved