Pilkada Lampung

Jadwal Persyaratan Calon Independen Berakhir, KPU Lampung Sebut Nihil Pendaftar

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung pastikan tidak ada Calon Gubernur Lampung yang menyerahkan dukungan melalui jalur Independen atau perseorangan.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: Teguh Prasetyo
zoom-inlihat foto Jadwal Persyaratan Calon Independen Berakhir, KPU Lampung Sebut Nihil Pendaftar
tribunlampung/riyo pratama
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jadwal penyerahan persyaratan calon Independen Pilkada 2024 berakhir kemarin, Minggu (12/5/2024).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung pastikan tidak ada Calon Gubernur Lampung yang menyerahkan dukungan melalui jalur Independen atau perseorangan.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami mengatakan, sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024, pemenuhan dan persyaratan dukungan calon perseorangan mulanya ditetapkan pada 5-19 Agustus 2024.

Kemudian sesuai keputusan KPU Nomor 532 tahun 2024 penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon dimulai pada 8-12 Mei 2024.

"Namun, hingga berakhirnya penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon hingga Pukul, 23.59 WIB. Paslon Cagub-Cawagub perseorangan pada Pilgub Lampung 2024 dinyatakan nihil," kata Erwan melalui keterangan tertulis, Senin (13/5/2024.)

Sebelumnya menurut Erwan, pada Jumat (10/5/2024) lalu, calon pasangan perseorangan Ahmad Muslimin dan Achmad Munawar konsultasi sekaligus membuka akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Pilkada.

"Hanya saja sampai batas penyerahan sarat dukungan yakni 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB, dilihat dari Silon atau yang langsung ke kantor KPU, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan," ujarnya.

Erwan melanjutkan, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, batas waktu penerimaan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Pemilihan Serentak Tahun 2024 berakhir pada tanggal 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WIB. 

"Sampai dengan batas waktu tersebut pada pemeriksaan menu syarat dukungan dan penerimaan Sistem Informasi Pencalonan Pilkada KPU pada laman https://silonpilkada.kpu.go.id tidak ada Pasangan Bakal Calon Perseorangan yang menyerahkan Syarat Dukungan, demikian juga tidak ada penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan di Kantor KPU Provinsi Lampung," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved