Pilpres 2024

PDIP Disebut Harus Buktikan 5 Unsur Supaya Menang Gugat KPU RI di PTUN

Dhifla Wiyani, SH, MH, politisi Golkar dan juga pengacara menyebut PDIP cukup berat buktikan 5 unsur yang jadi dasar putusan di PTUN.

Editor: Tri Yulianto
Istimewa
Dhifla Wiyani, SH, MH, politisi Golkar dan juga pengacara menyebut PDIP cukup berat buktikan 5 unsur yang jadi dasar putusan di PTUN. 

Khususnya untuk unsur menghitung adanya kerugian yang jelas dan terperinci yang di alami oleh PDIP.

Selain itu gugatan PMHP ini bukanlah gugatan yang bisa menunda pelaksanaan penetapan KPU RI atas Penetapan Presiden Terpilih Tahun 2024.

Hal ini karena seandainya pun KPU RI dinyatakan telah melakukan PMHP, maka PTUN secara hukum tidak berwenang membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan KPU No.360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Menurut Pasal 24C UUD 1945, yang berhak membatalkan SK KPU RI tersebut hanyalah Mahkamah Konstitusi.

PDIP Punya Bukti dan Saksi

PDIP telah memiliki bukti dan saksi atas pelanggaran yang dilakukan KPU RI. 

Hal itu diungkapkan Ketua Tim Hukum PDIP, Prof. Gayus Lumbuun yang menyebut semua bukti dan saksi akan ditunjukkan dalam persidangan. 

"Nanti pada saatnya sejumlah bukti-bukti atau saksi ahli. Sekarang enggak pakai saksi dan ahli. Sejumlah ahli akan dihadirkan begitu pula tergugat. Kami sudah siapkan," ujarnya, Kamis (2/5/2024).

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," jelas dia.

Sebagai informasi, sidang perdana ini digelar secara tertutup.

Di mana, sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

Gayus juga mengungkapkan ekspektasi putusan yang diharapkan dari Tim Hukum PDIP ketika menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gayus pun berpandangan, berpeluang kemungkinan atau bisa saja pelantikan paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2024 ditunda apabila hakim di PTUN mengabulkan permohonan dari Tim Hukum PDIP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved