Polres Lampung Timur

Polres Lampung Timur Polda Lampung Ciduk Pengedar Sabu dengan BB 0,24 Gram

Polres Lampung Timur, Polda Lampung menciduk pengedar sabu dengan barang bukti (BB) 0,24 gram.

Istimewa
Polres Lampung Timur ciduk pengedar sabu dengan barang bukti (BB) 0,24 gram. 

TRIBUNLAMPUNG.CO,ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung menciduk pengedar sabu dengan barang bukti (BB) 0,24 gram.

"Dari tersangka, diamankan sebungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,24 gram," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampug AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Senin (13/5/2024).

Pelaku diketahui berinisial RS (23) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.

Tersangka diringkus pihak kepolisian pada Sabtu (11/5/2024) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.

KIni RS dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(TRIBUNLAMPUNG.CO,ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved