Polres Lampung Timur
Polres Lampung Timur Polda Lampung Ciduk Pengedar Sabu dengan BB 0,24 Gram
Polres Lampung Timur, Polda Lampung menciduk pengedar sabu dengan barang bukti (BB) 0,24 gram.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
TRIBUNLAMPUNG.CO,ID, Lampung Timur - Polres Lampung Timur, Polda Lampung menciduk pengedar sabu dengan barang bukti (BB) 0,24 gram.
"Dari tersangka, diamankan sebungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,24 gram," ungkap Kapolres Lampung Timur, Polda Lampug AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, Senin (13/5/2024).
Pelaku diketahui berinisial RS (23) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Tersangka diringkus pihak kepolisian pada Sabtu (11/5/2024) di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur.
KIni RS dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(TRIBUNLAMPUNG.CO,ID)
Kapolres Lampung Timur Polda Lampung Terima Audiensi PWI, Media Punya Peran Penting |
![]() |
---|
Polres Lampung Timur Ungkap Tiga Kasus Curas, Satu Disertai Tindak Asusila |
![]() |
---|
Satlantas Polres Lamtim Bantu Evakuasi Mobil Terperosok di Ledeng Desa Jojog Pekalongan |
![]() |
---|
Polres Lamtim Polda Lampung Gelandang Penambang Pasir Ilegal |
![]() |
---|
Polres Lamtim Masuk ke Sekolah Saat Ops Patuh Krakatau 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.