Berita Lampung

Sidang PK Karomani Masuk Tahap Penyerahan Kesimpulan

Upaya peninjauan kembali (PK) vonis hukum kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila oleh eks rektor Karomani masuk ke tahap penyerahan kesimpulan.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Vincensius Soma Ferrer
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang penyerahan kesimpulan PK Karomani , Selasa (14/5/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Upaya peninjauan kembali (PK) vonis hukum kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila oleh eks rektor Karomani masuk ke tahap penyerahan kesimpulan.

Karomani pun berharap mendapat keringanan hukuman atas proses peninjauan kembali tersebut.

Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang penyerahan kesimpulan PK Karomani, Selasa (14/5/2024).

Pantauan Tribun Lampung, penyerahan kesimpulan berlangsung singkat.

Baik kubu Karomani, pihak yang memohon PK dan kubu KPK masing-masing menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim secara tertulis tanpa dibacakan.

Setelah diserahkan, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk agenda berikutnya, yakni penandatanganan berita acara.

"Sidang ditunda untuk majelis hakim mempersiapkan berkas berita acara," kata majelis hakim Hendro Wicaksono. 

Usai sidang ditutup, masing-masing pihak langsung meninggalkan ruang sidang.

Untuk informasi, putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi Karomani hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 8,075 miliar.

Karomani dijerat pidana atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.

Dalam amar putusan pengadilan, Karomani melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut berkaitan dengan poin suap dalam tindak pidana korupsi.

 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved