Berita Lampung
Sidang PK Karomani Masuk Tahap Penyerahan Kesimpulan
Upaya peninjauan kembali (PK) vonis hukum kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila oleh eks rektor Karomani masuk ke tahap penyerahan kesimpulan.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Upaya peninjauan kembali (PK) vonis hukum kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila oleh eks rektor Karomani masuk ke tahap penyerahan kesimpulan.
Karomani pun berharap mendapat keringanan hukuman atas proses peninjauan kembali tersebut.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar sidang penyerahan kesimpulan PK Karomani, Selasa (14/5/2024).
Pantauan Tribun Lampung, penyerahan kesimpulan berlangsung singkat.
Baik kubu Karomani, pihak yang memohon PK dan kubu KPK masing-masing menyerahkan kesimpulan kepada majelis hakim secara tertulis tanpa dibacakan.
Setelah diserahkan, majelis hakim kemudian menunda persidangan untuk agenda berikutnya, yakni penandatanganan berita acara.
"Sidang ditunda untuk majelis hakim mempersiapkan berkas berita acara," kata majelis hakim Hendro Wicaksono.
Usai sidang ditutup, masing-masing pihak langsung meninggalkan ruang sidang.
Untuk informasi, putusan hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjatuhi Karomani hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta serta uang pengganti Rp 8,075 miliar.
Karomani dijerat pidana atas perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila.
Dalam amar putusan pengadilan, Karomani melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal tersebut berkaitan dengan poin suap dalam tindak pidana korupsi.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Polres Pringsewu Limpahkan Tersangka Kasus Pencurian Ponsel ke Kejaksaan |
|
|---|
| Lampung Selatan Akan Gelar Turnamen Tenis Berskala Besar |
|
|---|
| BPBD Lampung Data 144 Rumah Rusak Disapu Puting Beliung |
|
|---|
| Bencana Banjir Bandang Intai Sembilan Wilayah di Lampung |
|
|---|
| Cerita Pilu Hotman Siahaan, Rumahnya di Sabah Balau Lampung Digusur tanpa Kompensasi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.