Berita Lampung

Residivis Curanmor Diciduk Polisi Saat Pesta Miras di Lapo Tuak Pringsewu

residivis narkotika berinisial RA (45) ditangkap aparat Polres Pringsewu saat tengah berpesta minuman keras di sebuah lapo tuak .

Tayang:
Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: taryono
Tribunlampung.co.id/Dok Polres Pringsewu
CURI MOTOR - Seorang residivis berinisial RA (45) ditangkap karena diduga mencuri sepeda motor di Pringsewu. Residivis Curanmor Diciduk Polisi Saat Pesta Miras di Lapo Tuak Pringsewu. 
Ringkasan Berita:
  • Residivis narkotika RA (45) ditangkap Polres Pringsewu saat pesta miras di lapo tuak dekat rumahnya.
  • RA diduga mencuri motor Yamaha Vega-R milik warga Pagelaran Utara.
  • Polisi menemukan motor korban di dapur rumah pelaku.

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Seorang residivis narkotika berinisial RA (45) ditangkap aparat Polres Pringsewu saat tengah berpesta minuman keras di sebuah lapo tuak dekat rumahnya di Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan itu diduga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Pringsewu.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, mengatakan penangkapan RA dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan kehilangan sepeda motor milik Acun (33), warga Pekon Kemilin, Kecamatan Pagelaran Utara.

“Pelaku kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban,” ujar Rosali, Kamis (14/5/2026).

Kasus itu bermula ketika sepeda motor Yamaha Vega-R milik korban raib saat diparkir di lokasi pengepulan buah pisang pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 00.00 WIB. Ketika kejadian berlangsung, korban diketahui pergi menuju tempat pengepulan lain menggunakan mobil.

Merasa dirugikan sekitar Rp3 juta akibat kehilangan kendaraannya, korban kemudian melapor ke pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Polres Pringsewu bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi RA sebagai terduga pelaku.

Saat ditangkap di lapo tuak, RA sempat membantah keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut. Namun pengakuannya berubah setelah polisi menggeledah rumah pelaku dan menemukan sepeda motor milik korban tersimpan di area dapur.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan barang bukti kendaraan milik korban di rumah pelaku,” jelas Rosali.

Tak dapat lagi mengelak, RA akhirnya mengakui telah mencuri motor tersebut seorang diri. Kepada penyidik, ia mengaku berencana menjual kendaraan hasil curian setelah kondisi dianggap aman.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega-R dan satu buah kunci letter T yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.

Menurut Rosali, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan RA dalam kasus curanmor lain di wilayah Kabupaten Pringsewu.

“Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

(Tribunlampung.co.id/ Oky Indrajaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved